Denpasar – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar tertibkan puluhan alat peraga promosi kadaluarsa, pedagang kaki lima (PKL), hingga manusia silver di sepanjang Jalan Suli, Denpasar, Senin (11/8/25).

Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, mengatakan penertiban dilakukan untuk menjaga ketertiban umum.

Dari hasil operasi, petugas menertibkan 91 alat peraga promosi kedaluwarsa, serta menggiring sejumlah PKL dan manusia silver ke kantor Satpol PP.

Bawa Nendra menambahkan, penertiban akan dilaksanakan secara berkala untuk menjaga ketertiban. Hal ini, sambung dia selaras dengan Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang ketertiban umum.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi aturan terkait pemasangan reklame ataupun alat peraga promosi lainya di fasilitas umum, termasuk PKL dan aktivitas lainnya di tempat umum demi menjaga keindahan kota,” tegasnya.

Baca Juga  Marak Pelanggaran RTH di Denpasar, Sutita: Pemkot Harus Tegas!