Denpasar – Tindakan Erwin, pemilik akun media sosial Jeg Bali, membocorkan chat pribadi istri Gubernur Bali, Ni Putu Suastini Koster tanpa izin, dinilai Gubernur Koster bisa melanggar etika jurnalistik. Pesan WhatsApp yang seharusnya bersifat pribadi itu diunggah ke media sosial, memancing komentar liar dan membentuk persepsi negatif di publik.

“Apa yang dilakukan Erwin adalah cara-cara tidak patut. Kebebasan pers bukan berarti bebas melanggar etika. Menyebarkan percakapan pribadi istri saya jelas sangat tidak pantas. Erwin sebaiknya belajar lagi kode etik jurnalis,” tegas Koster, Senin (12/8).

Percakapan tersebut berawal dari undangan Erwin agar Suastini Koster hadir di podcast Jeg Bali. Namun, penolakan dari Suastini Koster justru dijadikan bahan framing negatif di media sosial.

“Hak setiap orang untuk hadir atau menolak undangan. Jangan karena ditolak, lalu percakapan pribadi diumbar. Itu tindakan tidak berkelas,” sindir Koster.

Ditanya apakah Gubernur Koster pernah Podcast di Jeg Bali? Ia mengaku pernah dua kali di sana. Selebihnya berapa kali diundang dikatakan tidak mau lagi lantaran menurut Koster sudah melenceng dari subtansi membangun dan arahnya tidak jelas.

“Kontennya tidak berbobot, narasinya provokatif, hanya mengejar sensasi. Jauh dari diskursus publik yang mencerminkan intelektualitas,” tegasnya.

Pakar komunikasi publik Universitas Udayana, Dr. Ni Made Ras Amanda Gelgel, mengingatkan bahwa membagikan komunikasi pribadi tanpa persetujuan kedua belah pihak jelas menyalahi etika. “Komunikasi pribadi itu tertutup. Menyebarkan data atau percakapan pribadi tanpa izin sudah diatur larangannya dalam hukum,” ujarnya.

Sebagai catatan bagi publik, tindakan menyebarkan percakapan pribadi tanpa izin dapat dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.