JPU Dianggap Abaikan Fakta, Kuasa Hukum Jero Kepisah: Repliknya Menggelikan!
Denpasar – Sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan silsilah yang menjerat Anak Agung Ngurah Oka alias Jero Kepisah kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (14/8/2025).
Dalam sidang dengan agenda pembacaan replik, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan tanggapan atas pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa.
Kendati demikian, tanggapan JPU tersebut menuai kritik tajam dari kuasa hukum Jero Kepisah, I Made Somya, yang menyebut replik JPU sebagai sesuatu yang menggelikan dan tidak sesuai dengan fakta persidangan.
“Terlihat dari apa yang disajikan oleh jaksa sebenarnya mereka mengakui ahli-ahli yang diperiksa bertentangan dengan pendapat mereka alasannya karena penafsiran berbeda. Artinya situasi di persidangan itu tuntutan yang disampaikan oleh jaksa itu sudah berbeda. Mereka mengakui sendiri berbeda dengan pendapat ahli,” ujar Somya.
Somya mengatakan, pihaknya akan kembali memberikan tanggapan terkait pendapat JPU dalam sidang dengan agenda duplik yang digelar Selasa (19/8/2025) mendatang.
“Saya melihat situasi ini akan kita tanggapi di hari selasa ini dengan proyeksi pertimbangan, pemikiran dan penalaran kami akan sajikan kepada majelis hakim semoga saja hakim benar-benar bijak melihat situasinya kemudian menyelamatkan nasib orang yang bagi saya teraniaya selama ini,” tutur Somya lagi.
Senada dengan itu, kuasa hukum Kadek Duarsa menilai replik yang dibacakan JPU justru membuka kelemahan-kelemahan mereka sebagai aparat penegak hukum (APH).
“Mereka mengatakan tadi profesional, tetapi fakta di persidangan mereka melibatkan pejabat penyidik untuk memberikan bukti atau memaparkan bukti-bukti di persidangan. Padahal sebenarnya penyidik tugasnya ya menyidik,” tegas Duarsa.
Duarsa menegaskan, pihaknya telah mencium dugaan kejanggalan atas kasus yang melibatkan kliennya yakni Jero Kepisah.
“Yang jelas, dari reprik tersebut kami akan menanggapi dengan duplik. Pledoi pembelaan kami itu, cuma dua atau tiga poin saja yang ditanggapi oleh jaksa penuntut umum,” tegas Duarsa.
Untuk diketahui, dalam replik JPU, mereka menilai pledoi pihak kuasa hukum tidak patut dan beralasan lantaran fakta yang terungkap di persidangan bahwa terdakwa terbukti melakukan Tindak Pidana Pembuatan Surat Silsilah Palsu dan/atau Surat Keterangan Waris Palsu sebagaimana yang didakwakan.
“Oleh karena itu maka Nota Pembelaan / Pledooi yang disampaikan oleh Penasihat Hukum Terdakwa perlu ditolak dan dikesampingkan,” kata Jaksa I Made Lovi Pusnawan membacakan replik di hadapan majelis hakim.
Selanjutnya, JPU juga memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini tidak menerima atau menolak pembelaan (Pledoi) dari Penasihat Hukum Terdakwa A.A Ngurah Oka.
Reporter: Yulius N

Tinggalkan Balasan