Denpasar – Gubernur Bali, Wayan Koster, meminta seluruh pelaku pariwisata di Bali terlibat aktif meningkatkan pungutan wisatawan asing (PWA). Hal ini disampaikan Koster saat bertemu para pelaku pariwisata di Art Center, Denpasar, Jumat (15/8/2025).

Ia menjelaskan, capaian PWA saat ini belum maksimal. Koster membeberkan, per tahun 2024 jumlah PWA yang terkumpul hanya mencapai Rp318 milyar atau 32% dari total pembayaran yang seharusnya dibayar wisman.

Sedangkan di tahun 2025 capaian PWA hingga pertengahan agustus 2015 sudah Rp. 229 Milyar atau 34% dari jumlah wisatawan asing yang datang ke Bali.

“Belum maksimal. Masih sangat jauh dari harapan kita,” ujar Koster dihadapan para pelaku pariwisata.

Koster menjelaskan, selama dalam penerapannya terdapat beberapa kendala yang dihadapi, salah satunya adalah Perda Bali No. 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk melindungi kebudayaan dan lingkungan Alam Bali belum mengatur tentang imbal jasa bagi pelaku usaha yang terlibat sebagai mitra manfaat dan endpoint PWA.

Baca Juga  Gubernur Koster Diganjar "PWI Bali Nugraha 2023”

“Saat itu intensif dan imbal jasa tidak kita atur dalam Perda karena itulah kita melakukan perubahan Perda menjadi Perda Provinsi Bali No. 2 Tahun 2025 dan astungkara disetujui oleh Kemendagri termasuk juga dengan Pergubnya,” jelas Koster.

Koster menyampaikan, sosialisasi tersebut dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada seluruh usaha pariwisata di Bali untuk ikut berpartisipasi dengan melakukan Kerjasama menjadi mitra manfaat dan endpoint dalam rangka optimalisasi pungutan wisatawan asing (PWA).

“Mitra manfaat dan endpoint dapat diberikan imbal jasa setingi-tingginya 3% dari perolehan pembayaran dan akan dibayarkan tiap triwulan,” kata Koster.

Ia berharap para pelaku usaha pariwisaha dapat turut berkontribusi dan terlibat aktif dalam mensukseskan program Pungutan bagi Wisatawan Asing (PWA) dengan turut mendaftar sebagai mitra manfaat atau endpoint.

Baca Juga  Tos Arak Bali Guncang Diplomasi Budaya Dunia, Koster Tegaskan Bali Tolak Wisata Murahan

Sementara itu, penggunaan PWA nantinya akan difokuskan untuk perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali, peningkatan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan kepariwisataan Budaya Bali serta penanganan sampah di Bali.

Gubernur Koster juga menjelaskan,
Para pelaku usaha pariwisata harus berperan aktif dan bekerja sama dengan mendaftar sebagai mitra manfaat atau endpoint agar penyelenggaraan Pungutan Bagi Wisatawan Asing berjalan dengan lancar dan sukses.

“Hasil pungutan dari Wisatawan Asing sungguh-sungguh memberikan manfaat nyata bagi Pemerintah Provinsi Bali dalam penyelenggaraan kepariwisataan Bali berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat,” imbuhnya.

Koster menjelaskan, hasil PWA akan digunakan antara lain untuk melindungi lingkungan Alam, Kebudayaan, dan Aura Spiritual Bali; menciptakan ketertiban, kenyamanan, dan keamanan bagi Wisatawan Asing selama berada di Bali;meningkatkan pembangunan infrastruktur dan transportasi ramah lingkungan. Selain itu juga untuk penanganan sampah; dan meningkatkan layanan informasi Kepariwisataan.

Baca Juga  Harus Malu! Pemimpin Desa yang Tak Bisa Kelola Sampah Seperti Desa Tunggul

“Pemerintah Provinsi Bali akan memberikan informasi penerimaan serta penggunaan dari hasil Pungutan Bagi Wisatawan Asing secara transparan dan akuntabel,” tegas Koster.