Badung – Sebanyak 3.199 narapidana (Napi) di Bali menerima remisi dalam rangka peringatan Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia. Dari jumlah tersebut, 150 narapidana dinyatakan langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan masa hukuman.

Penyerahan remisi ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) Bali, Decky Nurmansyah didampingi Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Kerobokan Hudi Ismono, di lapas setempat.

Namun, beberapa daerah di luar Denpasar dan Badung dilaksanakan di masing-masing Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan.

Kakanwil Ditjenpas Bali Decky Nurmansyah menyatakan bahwa remisi yang diberikan kepada ribuan Napi ini terdiri dari remisi umum dan remisi dasawarsa.

“Seluruh warga binaan di Bali yang mendapat remisi total 3.199. Total yang langsung bebas 150 orang, yang tidak langsung bebas atau dapat remisi saja ada 3.040 orang,” ujar Decky Nurmansyah.

Baca Juga  GONG PKN II RESMI BERBUNY!, Prestasi Istimewa Dipersembahkan Kalapas Kerobokan Lewat SAE Lembah Hijau

Dari ribuan Napi yang mendapat remisi, terdapat satu orang warga negara asing yang langsung bebas. Diketahui WNA tersebut merupakan Napi tindak pidana pencurian.

“Warga Negara Inggris yang langsung bebas satu orang, kasusnya pencurian,” katanya.

Lebih lanjut, Nurmansyah menjelaskan,
remisi yang diterima ribuan napi ini bervariasi. Namun menurutnya, kali ini didominasi Napi Narkotika.

“Yang latar belakang ini rata-rata beragam, tapi mayoritas memang narkoba,” imbuhnya.

Untuk diketahui, jumlah warga binaan pemasyarakatan di Bali per 17 Agustus 2025 tercatat sebanyak 4.851 orang, terdiri dari 1.097 tahanan dan 3.754 narapidana.

Reporter: Yulius N

Editor: Ngurah Dibia