Denpasar – Sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan silsilah yang menjerat Anak Agung Ngurah Oka alias Jero Kepisah kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (19/8/2025).

Dalam sidang dengan agenda duplik, kuasa hukum terdakwa, I Kadek Duarsa tak hanya menolak replik JPU, tapi mengungkap kecurangan JPU dalam memberi dakwaan hingga menuntut kliennya.

Kadek Duarsa mengatakan bahwa replik yang disampaikan JPU hanya didasarkan atas asumsi alias tidak sesuai fakta persidangan selama ini.

“Keberatan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam repliknya tanggal 14 Agustus 2025 hanyalah sebuah alasan untuk membela diri yang bersumber dari kepentingan, emosionalitas dan subyektifitas sang penuntut,” ujar Kadek Duarsa.

Baca Juga  Tuduhan Pemalsuan Silsilah Gugur, Jero Kepisah Divonis Bebas

Ia menyebut JPU yang bertugas untuk mengajukan dakwaan maupun tuntutan telah mengabaikan sumpah jabatannya demi perintah dan demi memenuhi keinginan dari Pelapor.

“Selain itu, replik yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum sangat menyimpang dari ketentuan hukum acara pidana (KUHAP) dan ketentuan hukum lainnya,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa JPU tidak netral dari awal, mulai dari dakwaan hingga menjatuhkan tuntutan terhadap terdakwa Jero Kepisah.

“Kejanggalan, keberpihakan, ketidakadilan dan sikap tidak professional Jaksa Penuntut Umum telah terungkap di muka persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar sudah mulai terlihat dari awal persidangan,” terangnya.

Kadek Duarsa kemudian membeberkan kejanggalan, keberpihakan, ketidakadilan dan sikap tidak professional yang ditujukkan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut.

Baca Juga  Sidang Jro Kepisah: Penggarap Bongkar Fakta, Dakwaan Lemah!

1. Keterlambatan JPU dalam menyerahkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada terdakwa dan atau penasehat hukum.

2. BAP yang diserahkan kepada Majelis Hakim maupun terdakwa dan panesehat hukum tidak lengkap.

3. Penunjukkan daftar bukti surat baru dilakukan setelah pemeriksaan saksi-saksi selesai dilakukan.

4. Penunjukkan dan penyajian daftar bukti surat dilakukan oleh penyidik Polda Bali.

5. Saksi I Putu Widiawan yang dihadirkan oleh JPU telah dikondisikan dengan diberikan BAP saat diperiksa di PN Denpasar.

6. Saksi I Gusti Alit Suteja dan saksi Cokorda Gde Dharma Putra mengaku bahwa mereka di diperiksa tanpa panggilan polisi dan diperiksa di luar kantor polisi.

7. Tidak semua keterangan ahli yang terdakwa ajukan dimasukkan sebagai dasar tuntutan JPU.

Baca Juga  Tuduh Ngurah Oka Palsukan Silsilah: Eka Wijaya bak Angkat Senjata Todong Diri Sendiri

Beberapa poin itulah yang menurut penasehat hukum terdakwa Jero Kepisah terjadi dalam persidangan yang sudah berlangsung hampir 8 bulan ini. Kesemuanya itu dianggap keluar prosedur hukum acara pidana.

‘Berdasarkan hal tersebut terlihat jelas Jawaban Klasik dari Jaksa Penuntut Umum yang bertopeng pada sumpah jabatan, kewenangan penindakan dan penegakan hukum, dimana hal tersebut telah memperlihatkan betapa Jaksa Penuntut Umum sangat berambisi untuk memvonis Terdakwa bersalah tanpa bercermin dari fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan,” tandas Kadek Duarsa.

Reporter: Yulius N