Selama 2025, Pertamina Keluarkan 42 Surat Teguran dan Sanksi untuk Pangkalan LPG Nakal di Bali
Denpasar – Pertamina mencatat sepanjang 2025 telah mengeluarkan 42 surat pembinaan dan sanksi kepada pangkalan LPG 3 kilogram di Bali yang melanggar ketentuan.
Sales Area Manager Retail Bali Endo Eko Satrio, menjelaskan dari total tersebut, 22 surat berupa sanksi pemotongan alokasi hingga pemutusan hubungan usaha (PHU) pangkalan.
Sementara, 20 surat lainnya diberikan dalam bentuk teguran tertulis karena pelanggaran bersifat administratif.
“Untuk sanksi yang berupa pemotongan dan PHU biasanya karena masalah harga dan pola penjualan yang tidak sesuai ketentuan,” ujarnya saat diwawancarai, Senin (25/8/25).
Endo mengungkapkan, pihaknya bahkan menemukan pangkalan menjual LPG 3 kg dengan harga hingga Rp27 ribu per tabung di sejumlah wilayah di Bali.
Untuk mencegah hal serupa, Pertamina disebut menggandeng Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bali serta instansi terkait untuk menggelar inspeksi mendadak (sidak) secara rutin.
Di tahun 2025, sambung Edo, kuota LPG 3 kg untuk Bali ditetapkan sebesar 231.192 metrik ton, dengan realisasi hingga Juli 2025 mencapai 138.842 metrik ton. Jumlah pangkalan tercatat sebanyak 4.792 unit yang tersebar di seluruh Bali.
Di tengah isu kelangkaan LPG, Edo mengimbau masyarakat agar tidak panik. “Kami mengingatkan masyarakat untuk membeli LPG 3 kilogram langsung di pangkalan resmi agar terjamin harga dan ketersediaannya,” tutupnya.
Reporter: Komang Ari

Tinggalkan Balasan