AJI Denpasar Kutuk Intimidasi Aparat terhadap Wartawan
Denpasar – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar mengecam tindakan intimidasi dan kekerasan yang dialami dua wartawan saat meliput aksi unjuk rasa di sekitar Kantor Kepolisian Daerah (Polda) Bali dan Kantor DPRD Bali, Sabtu (30/8/25). Kedua jurnalis tersebut adalah Fabiola Dianira dari detikBali.com dan Rovin Bou dari Balitopik.com.
Ketua AJI Denpasar Ayu Sulistyowati, dalam keterangan tertulisnya, menegaskan peristiwa tersebut mencerminkan kebebasan pers yang masih terancam. AJI meminta Polda Bali segera mengusut dan menindak aparat yang terlibat dalam tindakan intimidasi itu.
Untuk diketahui, kasus pertama menimpa Fabiola Dianira. Saat hendak mengambil gambar di lokasi unjuk rasa, ia dihampiri sejumlah pria yang diduga aparat. Dua orang memegang tangannya, sementara satu orang merampas gawainya dan memaksa membuka galeri foto meski ia belum sempat mengambil gambar. Dianira yang telah menunjukkan kartu pers justru tetap diperlakukan kasar hingga hampir dipukul. Ia mengalami syok dan trauma atas kejadian tersebut.
Sementara itu, Rovin Bou mengalami perlakuan serupa saat melakukan siaran langsung melalui TikTok di depan Kantor Ditreskrimsus Polda Bali. Beberapa aparat mencengkeram tubuhnya, merampas gawai dan tas miliknya.
Ayu Sulistyo menilai tindakan ini melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 ayat (1) menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana dua tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta. Selain itu, pasal 8 UU Pers menegaskan wartawan berhak mendapatkan perlindungan hukum.
Pihaknya juga menyoroti jurnalis perempuan yang rentan diintimidasi, baik dalam bentuk pelecehan maupun serangan digital.
“Memberikan dan membiarkan kekerasan terhadap jurnalis perempuan tidak hanya memperburuk ketimpangan di dunia media massa, tetapi juga membahayakan kebebasan pers,” kata Ayu.
Selain menuntut penindakan terhadap aparat, AJI menyerukan perusahaan media agar lebih memperhatikan keselamatan jurnalis dengan membekali mereka peralatan keamanan, khususnya dalam liputan aksi massa.
“Solidaritas kami bagi seluruh jurnalis yang berani menegakkan hak publik atas informasi akurat dan independen. Kami juga menyerukan perlindungan penuh bagi wartawan/jurnalis tanpa pengecualian,” tegas Ayu.

Tinggalkan Balasan