Denpasar – Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar mengusulkan tambahan penyertaan modal kepada PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali. Usulan ini disampaikan Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, dalam rapat penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah, Selasa (2/9/2025).

Arya Wibawa menegaskan, penambahan modal diperlukan untuk memperkuat posisi strategis Pemkot Denpasar sebagai pemegang saham sekaligus menjaga daya saing BPD Bali. Menurutnya, langkah ini juga mendukung penguatan permodalan lembaga perbankan daerah agar lebih adaptif menghadapi dinamika ekonomi.

“Tambahan modal ini didukung kemampuan fiskal daerah yang cukup, dengan tren SiLPA positif. Investasi daerah tetap bisa dilakukan tanpa mengganggu belanja prioritas lainnya,” ujar Arya Wibawa.

Baca Juga  Kurma hingga Biskuit Jadi Sajian MBG Perdana di Denpasar

Sejak tahun 2013, Pemkot Denpasar telah menanamkan modal pada Bank BPD Bali sebesar Rp100 miliar melalui Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013. Satu tahun kemudian, penyertaan modal ditingkatkan hingga total Rp300 miliar berdasarkan Perda Nomor 9 Tahun 2014.

Kini, seluruh realisasi penyertaan modal tersebut telah terpenuhi dengan total kepemilikan saham mencapai 300.000 lembar. Dari penyertaan modal itu, Pemkot Denpasar menerima imbal hasil berupa dividen rata-rata 22,92 persen per tahun.

Hingga tahun 2025, akumulasi penerimaan dividen tercatat mencapai sekitar Rp419,92 miliar. Kontribusi dividen ini menjadi salah satu sumber penting dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Denpasar.

Arya Wibawa menekankan, tambahan penyertaan modal dipandang penting agar pemerintah kota tetap memperoleh manfaat ekonomi sekaligus memperkuat kelembagaan Bank BPD Bali sebagai mitra strategis daerah.

Baca Juga  Tok! Pemkot Denpasar Tetapkan Pajak Hiburan 15 Persen

“Kami mengharapkan koreksi yang konstruktif dalam pembahasan nanti, sehingga hasilnya bisa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” katanya.

Ia menjelaskan, dalam rangka mendorong pertumbuhan perekonomian, pemerintah daerah dapat melakukan penyertaan modal pada badan usaha. Melalui instrumen ini, pemerintah akan mendapatkan keuntungan berupa dividen yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembiayaan program pembangunan.

“Dividen inilah yang nantinya menjadi indikator peningkatan PAD. Penerimaan daerah dari dividen juga akan berperan mengoptimalkan pelaksanaan program pemerintah, sehingga manfaatnya benar-benar dapat dirasakan masyarakat,” tutup Arya Wibawa.