Polda Bali Amankan 169 Pendemo, 160 Orang Dipulangkan, 9 Jadi Tersangka
Kepolisian Daerah (Polda) Bali memulangkan sebanyak 160 orang masa aksi unjuk rasa yang sempat diamankan saat demonstrasi di Mapolda Bali dan Kantor DPRD Bali, Sabtu (30/8/2025). Total masa aksi yang diamankan Polda Bali sebanyak 169 orang.
“Ditreskrimsus Polda Bali telah melakukan pemeriksaan terhadap pendemo sebanyak 169 orang. Setelah itu dilaksanakan pemulangan pendemo karena bukti permulaan yang tidak cukup,” demikian keterangan Ditreskrimsus Polda Bali, Selasa (2/9/2025).
Namun, dari ratusan orang tersebut, sembilan orang diantaranya tetap ditahan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut karena diduga melakukan aksi anarkis.
Kesembilan orang tersebut diantaranya
Muhammad Ryan Fasya Sahaputra (18), Moch Fahmi Himawan (18), Andre Surya Dinata (18), Mario Tanadi (24), I Nyoman Ragil Trilaksana (18), I Ketut Mardinana (19), I Putu Bagus Sujaya Dewa (18), Arief Triputra Purba (20), dan Fairuz Imam Nugraha (20).
Mereka dijerat pasal yang berbeda-beda, di antaranya Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 187 KUHP, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 363 ke-2e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, serta tindak pidana perusakan gedung.
Reporter: Yulius N

Tinggalkan Balasan