Denpasar – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar mencatat realisasi penerimaan pajak daerah hingga Agustus 2025 mencapai Rp1,2 triliun, atau sekitar 70,67 persen dari target Rp1,71 triliun dalam APBD Perubahan 2025.

Menurut keterangan Kepala Bapenda Kota Denpasar I Gusti Ngurah Eddy Mulya, pencapaian ini tidak terlepas dari inovasi dan kebijakan insentif fiskal yang diterapkan Pemerintah Kota Denpasar.

“Kami optimis target dapat tercapai. Melalui insentif berupa pengurangan pokok pajak dan penghapusan sanksi denda administrasi, beban masyarakat bisa diringankan sekaligus menjaga penerimaan tetap stabil,” ujarnya dikutip, Kamis (4/9/25).

Eddy mengatakan, penguatan fiskal tidak hanya soal penerimaan, tetapi juga tata kelola birokrasi yang transparan. Sejak 2022, kata dia, Bapenda menargetkan zona integritas bebas korupsi, meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) pada 2023, dan kini tengah mengikuti evaluasi Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Baca Juga  Petahana Wandhira Dikabarkan Kembali Lolos TK II Denpasar

“Jika berhasil, Bapenda Denpasar akan menjadi kota kedua di Indonesia setelah Bapenda Malang yang meraih predikat WBBM,” katanya.

Ia menambahkan, capaian ini selaras dengan regulasi nasional, termasuk UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, Perda No. 5 Tahun 2023, dan Perwali No. 1 Tahun 2024. Pemkot Denpasar juga melakukan kajian NJOP bersama Universitas Gadjah Mada (UGM) untuk menjaga kemampuan bayar masyarakat saat PBB bergejolak.

“Intinya, Denpasar sejak awal sudah menyiapkan kebijakan insentif fiskal untuk menghadapi dinamika ini. Kami mengajak seluruh wajib pajak agar taat dan tepat waktu membayar pajak, demi mendukung pembangunan daerah dengan semangat Fiskal Kuat, Denpasar Maju,” tegas Eddy Mulya.

Baca Juga  Denpasar Rancang Program Edukasi Sejarah ke Sekolah Bersama Veteran