Denpasar – Tuduhan pemalsuan silsilah yang menyeret Anak Agung Ngurah Oka alias Jero Kepisah akhirnya gugur di meja hijau. Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (4/9/2025), Majelis Hakim menyatakan Jero Kepisah tidak dapat dijatuhi hukuman karena perbuatannya tidak memenuhi unsur tindak pidana.

“Kepada terdakwa Anak Agung Ngurah Oka perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana. Kedua melepaskan terdakwa tersebut, oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (onstlag),” ucap Hakim Ketua Heriyati membacakan amar putusan.

Ditemui usai persidangan, Jero Kepisah menegaskan bahwa nama leluhur yang dipersoalkan oleh pelapor tidak terbukti.

“Gusti Gede Raka Ampug itu adalah leluhur kami dengan nama lengkapnya. I Gusti Gede Raka Ampug, Gusti Ampug itu leluhur kami, semuanya orangnya satu dan leluhur kami,” tegas Ngurah Oka.

Baca Juga  Tuduh Ngurah Oka Palsukan Silsilah: Eka Wijaya bak Angkat Senjata Todong Diri Sendiri

Sementara itu, kuasa hukum Jero Kepisah I Made Somya menyebut, putusan hakim ini merupakan buah perjuangan tak kenal lelah dari kliennya. Somya mengklaim, Ngurah Oka telah memperjuangkan haknya tersebut sejak tujuh tahun silam atau 2018 lalu.

“Maka dari itu, kita harus memaknai kasus ini, untuk benar-benar waspada, terhadap praktek-praktek yang mencoba untuk merebut tanah orang,” imbuh Somya.

Lebih jauh, Somya memastikan pihaknya sudah siap menghadapi kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait hasil sidang perkara pemalsuan silsilah.

“Kami tentu sudah bersiap, menghadapi segala sesuatunya, baik secara hukum, ataupun secara ariflasinya, kita akan siapkan segala sesuatunya. Tentu saja ini, tidak hanya perjuangan kami sendiri dikuasa hukum. Ada keluarganya yang terus mendukung, ada leluhurnya. ang kami tahu, ini terus mereka sembahyang, ngacep, gitu kan,” timpalnya.

Baca Juga  Ahli di Sidang Jero Kepisah: Silsilah Tak Bisa Dilaporkan Selain Keturunan Langsung

Sementara itu, kuasa hukum Ngurah Oka lainnya, Kadek Duarsa menyebut putusan hakim ini sesuai dengan harapan.

“Putusan Majelis Hakim tersebut menjadi gambaran keadilan utamanya di negeri ini bahwa kita masih memiliki rasa keadilan yang diberikan oleh majelis hakim melalui putusannya,” tukas Kadek Duarsa.

 

Reporter: Yulius N