Bawa Kabur Sepeda Motor dan Handphone Teman, MRA Dibekuk Polisi
Jembrana – Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk berhasil mengungkap tindak pidana penggelapan 1 unit sepeda motor dan 1 unit handphone. Pelaku berinisial MRA (20) dibekuk polisi saat berada di Jalan Kampar, Banyuwangi. Pelaku membawa kabur barang milik temannya dengan berpura-pura pergi membeli makanan/
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk Kompol Arya Agung Arjana Putra, melalui Ps. kasi Humas Polres Jembrana, Ipda I Putu Budi Arnaya menjelaskan, kasus ini bermula ketika korban, seorang mahasiswi bernama DSW (19), melaporkan bahwa pelaku yang merupakan temannya meminjam handphone dan sepeda motor Honda Beat miliknya dengan alasan membeli makanan pada Rabu (27/8/2025). Namun, hingga larut malam pelaku tidak kembali, bahkan memblokir nomor korban.
Atas kejadian tersebut, korban lalu melapor ke Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk. Berdasarkan laporan tersebut, team opsnal Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk langsung melakukan penyelidikan. Akhirnya pelaku berhasil diamankan di Kabupaten Banyuwangi pada Kamis (4/9/2025). Kerugian korban dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp20 juta.
“Pelaku mengakui perbuatannya, dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah menjual sepeda motor dan handphone korban melalui media sosial Facebook kepada orang yang tidak dikenal di wilayah Denpasar,” jelas Ipda Budi Arnaya saat dikonfirmasi awak media, Senin (08/09/25).
Selain itu, pelaku juga mengaku pernah melakukan penggelapan sepeda motor di luar Jembrana, dengan modus serupa. Dari tangan pelaku, berhasil diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih, satu unit handphone Oppo A51 hasil dari penjualan barang, serta bukti transfer penjualan senilai Rp4.250.000.
“Saat ini pelaku dan barang bukti masih diamankan di Polsek Gilimanuk,” pungkasnya. (dika)

Tinggalkan Balasan