Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali resmi meluncurkan Program Jaga Desa ditandai dengan penandatanganan kerja sama antara seluruh Bupati dan Walikota se-Bali dengan Kepala Kejaksaan Negeri seluruh Bali.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, I Ketut Sumedana menyatakan bahwa program jaga desa merupakan langkah strategis dalam memperkuat tata kelola desa melalui pendekatan hukum yang humanis dan berbasis kearifan lokal.

“Semangat jaga desa ini bertemu dengan ruh kearifan lokal yang telah hidup ratusan tahun. Tempat dimana musyawarah mufakat menjadi jalan penyelesaian sengketa,” ujar Ketut Sumedana, Kamis (11/9/2025).

Sumedana menjelaskan, program tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) Bale Kerta Adhyaksa.

Selain itu, Sumedana menerangkan, program jaga desa merupakan solusi yang tepat dalam menyambut implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yaitu Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023. Dalam hal ini, pelibatan masyarakat adat menjadi kunci utama agar implementasinya dapat berjalan efektif.

Baca Juga  Korupsi Perizinan Rumah Subsidi di Buleleng, Kejati Bali Tetapkan Pejabat PUPR sebagai Tersangka

“Ini sangat relevan dalam memperkuat penyelesaian konflik secara cepat, mudah, dan tidak berbiaya tinggi,” jelasnya.

Sementara, Gubernur Bali Wayan Koster mengharapkan dengan berbagai program yang diluncurkan oleh Kejati Bali dapat memperkuat tatanan di desa ke arah yang lebih baik.

“Kami sebagai masyarakat Bali mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kejaksaan Agung yang telah menginisiasi program ini, astungkara kami jalankan di Provinsi Bali dengan sebaik-baiknya,” ujar Koster.

 

Reporter: Yulius N