Pengemudi Lokal Minta DPRD Bali Sertakan Sanksi Pidana dalam Perda ASKP
Denpasar – DPRD Bali kembali membahas Raperda Angkutan Sewa Khusus Pariwisata (ASKP) berbasis aplikasi, Selasa (16/9/2029). Dalam rapat tersebut, forum driver lokal meminta DPRD Bali untuk mencantumkan sanksi pidana dalam Raperda tersebut.
“Yang kita buat sebelumnya itu kan baru sanksi administratif sesuai dengan aturannya. Sekarang forum drivel lokal mendorong kalau bisa ada sanksi pidananya,” ujar Wakil Ketua DPRD Bali, I Wayan Disel Astawa usai rapat.
Bahkan kata Disel Astawa, forum drivel lokal meminta agar sanksi pidana berupa kurungan 3 bulan dan denda Rp10 juta kepada ASKP yang melanggar.
Meski demikian, Disel Astawa menganggap permintaan tersebut sebagai aspirasi masyarakat yang mesti ditampung. Kata dia, DPRD Bali menjadikan poin ini sebagai catatan untuk didiskusikan dengan pemerintah pusat.
“Itu menjadi catatan, yang namanya aspirasi kan kita harus berjuang dulu, harus optimis,” jelasnya.
Disel Astawa memastikan, DPRD Bali akan membawa aspirasi- aspirasi pengemudi pariwisata lokal tersebut ke Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Perhubungan.
“Besok (ke Jakarta), artinya kita sepakat berjuang untuk diskusikan dengan Kementerian Perhubungan dan Kementerian Dalam Negeri, hasilnya nanti kami akan kembali mengundang mereka (pengemudi lokal dan aplikator online) dalam harmonisasi pasal dan Bab,” imbuhnya.
Diketahui beberapa yang akan didiskusikan dengan Kementrian dalam Negeri dan Kementrian Perhubungan yakni wajib KTP Bali, plat nomor Bali, izin kendaraan untuk pariwisata, sanksi dan tarif.
Reporter: Yulius N

Tinggalkan Balasan