Denpasar – Kepolisian Daerah (Polda) Bali menetapkan 14 orang sebagai tersangka dalam aksi demonstrasi, Sabtu (30/8) lalu. 14 orang tersangka itu terdiri dari 10 orang dewasa dan 4 anak-anak.

Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya menyatakan, 14 orang tersangka tersebut terbukti melakukan pengerusakan terhadap kantor Mapolda Bali dan Ditreskrumsus Polda Bali, termasuk merusak kendaraan dinas Polri milik Sat Samapta Polresta Denpasar saat mengamankan kantor DPRD Bali.

Lebih lanjut, kata Irjen Pol Daniel, para tersangka juga menjarah isi Randis Polri berupa peralatan PHH, serta mengambil beberapa amunisi Gas air mata Polri.

“Mereka juga terbukti membawa barang-barang berbahaya seperti pertalite dan bahan bom molotov lainnya yang rencananya akan digunakan untuk membakar saat aksi berlangsung,” ujar Irjen Pol Daniel saat jumpa pers di Mapolda Bali, Selasa (16/9/2025).

Baca Juga  Malam Takbir di Denpasar, 5 Masjid Dapat Pengamanan Khusus Polda Bali, Ada Apa?

Tak hanya itu, Jenderal bintang dua itu, para tersangka terbukti melakukan penyerangan terhadap para personel Polri yang saat itu sedang bertugas mengamankan jalannya aksi di Mapolda Bali dan kantor DPRD Bali.

“Akibatnya 13 personel Polda Bali mengalami luka-luka serius hingga dilarikan ke IGD RS Bhayangkara dan RS Prof Ngoerah Sanglah untuk mendapat perawatan intensif,” jelasnya.

Irjen Pol Daniel menjelaskan, dari 14 orang tersangka tersebut, 10 orang dewasa saat ini sudah ditahan di Rutan Polda Bali dan 4 orang tersangka anak tidak dilakukan penahanan. Mereka dikembalikan kepada orang tua masing-masing.

“Namun anak yang berhadapan dengan hukum sesuai sistem peradilan pidana wajib melaksanakan proses diversi dan dalam penelitian kemasyarakatan oleh Bapas,” pungkasnya.

Baca Juga  Puncak Mudik 27 Maret 2025! Ribuan Pemudik Bakal Tertahan, Polda Bali Pastikan Nyebrang Pasca Nyepi

 

Reporter: Yulius N