Selain Larang KTP-Plat Luar, DPRD Bali Wajibkan Sopir ASKP Miliki Sertifikasi dan Label
DPRD Provinsi Bali mencantumkan sejumlah aturan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Angkutan Sewa Khusus Pariwisata (ASKP).
Ketentuan itu disebutkan ketika penyampaian pendapat dewan dalam pembahasan Raperda ASKP oleh Anggota DPRD Bali, I Nyoman Suyasa saat Rapat Paripurna DPRD Bali di Kantor Gubernur, Senin (15/9/2025).
Suyasa menyampaikan, seluruh anggota dewan telah mempertimbangkan bahwa keberadaan layanan ASKP tidak ber-KTP dan plat luar Bali serta tidak memiliki izin penyelenggara memicu konflik dengan pengemudi lokal.
“Guna memberikan perlindungan keberpihakan kepada pelaku lokal supaya tidak konflik dalam persaingan layanan angkutan sewa khusus pariwisata berbasis aplikasi, dengan menertibkan penggunaan kendaraan ber-plat nomor luar Bali, memiliki izin operasional yang masih berlaku, ber-KTP dengan alamat tinggal di Wilayah Provinsi Bali,” ujar Suyasa.
Selain melarang sopir ber-KTP dan kendaraan plat luar Bali, setiap pengemudi diwajibkan memiliki sertifikasi kompetensi serta menggunakan label resmi.
“Terkait layanan angkutan sewa khusus pariwisata berbasis aplikasi, wajib memperoleh sertifikat kompetensi, menggunakan label resmi kreta Bali Smita pada setiap kendaraan yang dipakai untuk layanan ASKP,” lanjut Suyasa.
Suyasa menjelaskan, ketentuan-ketentuan itu bertujuan untuk menciptakan ketertiban dan kepastian hukum penyelenggaraan layanan Angkutan online, melindungi kepentingan konsumen dan pelaku usaha lokal, meningkatkan profesionalitas layanan transpotasi pariwisata dan mewujudkan sistem transportasi yang tertib, aman, nyaman, dan berkelanjutan.
Reporter: Yulius N

Tinggalkan Balasan