Denpasar – Pemerintah Kota Denpasar resmi menetapkan perubahan status dari Tanggap Darurat Bencana menjadi Transisi Darurat ke Pemulihan selama tiga bulan, terhitung mulai 17 September hingga 17 Desember 2025.

Hal ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, di Posko Induk Penanganan Bencana, Selasa (16/9/25).

Jaya Negara mengatakan, perubahan status dilakukan setelah koordinasi bersama sejumlah instansi terkait.

“Berdasarkan pertimbangan Bapak Gubernur, BMKG dan BPBD, maka status status Tanggap Darurat Bencana menjadi Satatus Transisi Darurat ke Pemulihan selama tiga bulan,” ujarnya.

Fokus penanganan pasca bencana difokuskan pada pengangkutan sampah sisa banjir, pelayanan kesehatan intensif, serta pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terdampak.

Baca Juga  Jaya Negara Tinjau Lahan 6 Hektare di Pesanggaran untuk Pembangunan PSEL

Ia mengatakan, meskipun status telah beralih, dampak bencana masih dirasakan masyarakat sehingga penanganan komprehensif tetap dibutuhkan.

Dampak tersebut, sambung dia, meliputi aspek kemanusiaan, sosial, lingkungan, infrastruktur, hingga kesehatan.

Jaya Negara menambahkan, penanganan dilakukan melalui pengaktifan sistem komando darurat, pemenuhan kebutuhan dasar bagi korban dan pengungsi, perlindungan kelompok rentan, pengendalian potensi ancaman lanjutan, serta perbaikan sarana vital dan sosial ekonomi masyarakat.