Denpasar – Ketua DPD Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia (IAPI) Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Manu, menegaskan bahwa pengadaan barang dan jasa tidak boleh dipandang sekadar prosedur administratif, melainkan harus dijalankan secara akuntabel dan transparan.

“Saya tekankan lagi kami di profesi pengadaan bahwa sepanjang kita tidak melakukan lima hal; suap, fiktif, mark up, penipuan dan persekongkolan, pengadaan itu adalah proses administrasi yang perlu didokumentasikan dengan benar sebagai bentuk dari penerapan prinsip akuntabilitas,” ujar Ketua DPD IPAI Bali disela-sela seminar nasional yang digelar JMSI Bali, Kamis (18/9/2025).

Gede Manu menjelaskan, pihak yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa wajib menghindari berbagai bentuk pelanggaran. Menurutnya, proses pengadaan harus dijalankan secara legal dengan memahami aturan untuk pengambilan keputusan.

Baca Juga  Sinergi JMSI Bali-Pemkot Denpasar Kawal Isu Strategis Lingkungan

“Dalam pengadaan ada prinsip “do” yang harus diterapkan. Pahami aturan, logikakan setiap tindakan dan lengkapi semua dokumen kerja. Sementara dalam aspek kontrak, lunasi seluruh hak dan kewajiban agar tidak menyisakan persoalan di kemudian hari,” jelasnya.

Untuk Bali, Gede Manu menilai sistem pengadaan sudah cukup maju karena didukung fasilitas elektronik. Namun, ia menekankan masih diperlukan peningkatan kapasitas dan kompetensi para pelaku pengadaan, sebab menurutnya pengadaan bukan sekadar menjalankan prosedur, melainkan harus didukung strategi dalam membeli agar hasilnya lebih optimal.

“Jadi bagaimana pengadaan itu lebih kita lakukan dengan strategi yang lebih baik untuk memaksimalkan output pekerjaan dan mendapatkan efisiensi dari semua proses pekerjaan,” tandasnya.

Baca Juga  JMSI Bali Dorong Dewan Maksimalkan Pengawasan untuk Suksesnya Pembangunan

 

Reporter: Yulius N