Soal Pabrik WN Rusia di Tahura, DPRD Bali Akan Panggil BPN hingga Dinas Perizinan
Denpasar – Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali akan memanggil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali dan Dinas Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bali mengenai pabrik warga negara Rusia di Taman Hutan Nasional (Tahura) Mangrove.
“Besok (Selasa, 23/9) kita perdalam dengan memanggil BPN dan juga Dinas Perizinan Bali termasuk Dinas Perizinan Kota Denpasar,” ujar Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Suparta, Senin (22/9/2025).
Suparta menyampaikan, DPRD Bali akan meminta penjelasan dari BPN maupun Dinas Perizinan Bali maupun Kota Denpasar terkait pembangunan perusahaan konstruksi di tengah kawasan konservasi itu.
Sementara pemilik perusahaan atau pengelola, Pansus TRAP DPRD Bali akan panggil setelah mendapat keterangan dari BPN Bali, Dinas Perizinan Provinsi Bali maupun Kota Denpasar.
“(Pemilik atau pengelola) setelah itu baru kita panggil. Ini (BPN dan Dinas Perizinan) untuk cek soal alih fungsinya aja dulu,” jelasnya.
Suparta mengatakan, Pansus TRAP DPRD Bali telah menghentikan sementara aktivitas perusahaan tersebut karena terindikasi melanggar perizinan bangunan. Penghentian operasional ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Izinnya belum lengkap jadi ditutup kemarin. Akan dibuka sampai dengan dia bisa menunjukkan izin sebenarnya,” imbuhnya.
Reporter: Yulius N

Tinggalkan Balasan