Jembrana – Jajaran Polsek Pekutatan berhasil mengungkap kasus pencurian puluhan tabung gas 3 kilogram di gudang milik Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Desa Pekutatan, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana. Ternyata pelaku merupakan karyawan pangkalan gas di wilayah Pekutatan.

Terduga pelaku S (30), diamankan bersama barang bukti 73 tabung gas, satu unit mobil pickup, serta sebuah obeng yang digunakan untuk mencongkel pintu gudang.

Kapolsek Pekutatan Kompol I Putu Suarmadi, melalui Kasi Humas Polres Jembrana, Ipda I Putu Budi Arnaya, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pihak BUMDes yang kehilangan puluhan tabung gas.

“Tim opsnal Polsek Pekutatan langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan terduga pelaku yang merupakan karyawan di salah satu pangkalan gas,” jelas Ipda Budi kepada awak media, Senin (22/09/25).

Baca Juga  Pelaku Pencurian Hp di Denpasar Asal Tasikmalaya Diringkus Polisi

Dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian sebanyak dua kali, yakni pada Kamis (18/9/25) dengan membawa 43 tabung, dan Jumat (19/9/25) pelaku kembali beraksi dengan mencuri 30 tabung. Aksi tersebut dilakukan dengan cara mencongkel pintu rolling door gudang menggunakan obeng, lalu mengangkut tabung-tabung itu dengan mobil pick up.

Atas peristiwa tersebut, BUMDes Pekutatan mengalami kerugian sekitar Rp12,1 juta. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Polsek Pekutatan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kasus ini masih terus kami kembangkan, termasuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” imbuhnya..

Kasi Humas Polres Jembrana mengingatkan masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan serta memastikan keamanan lingkungan, khususnya pada gudang atau tempat penyimpanan barang berharga.

Baca Juga  Kawanan Spesialis Pencuri Speedometer Dibekuk Polisi

“Apabila melihat hal yang mencurigakan, segera laporkan ke aparat terdekat atau bisa melalui layanan 110, agar bisa cepat ditindaklanjuti,” tegas Ipda Budi.

Reporter: Dika

Editor: Ngurah Dibia