Denpasar – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali terus menggeber penanganan perkara tindak pidana korupsi (tipikor). Hingga September 2025, sejumlah kasus tipikor telah dilimpahkan ke pengadilan.

Adapun perkara tipikor tersebut diantaranya, penyimpangan dana kredit Lembaga Perkreditan Desa (LPD), penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR), hingga pengelolaan keuangan desa dan Bumdes yang merugikan keuangan negara.

“Kasus-kasus yang sudah disidangkan yaitu, kasus pemerasan perizinan Kadis Perizinan Buleleng, penyimpangan penyaluran dana KUR, pemberian kredit pada LPD, penyimpangan pengelolaan Dana Desa, penyimpangan dana Bumdes,” ujar Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Eka Agus Sabana, di Denpasar, Rabu (24/9/2025).

Deretan perkara tipikor tersebut tersebar hampir di seluruh kabupaten/kota di Bali. “Denpasar di Yang Batu sementara sidang (kasus dana LPD). Ada yang di Tabanan, Klungkung, dan (korupsi) dana KUR di Buleleng, Jembrana,” imbuh Eka.

Baca Juga  Tanah Waris, P21 Diduga Ganjil, Jro Kepisah Desak Peninjauan Ulang Penyidikan

Meski sudah dilimpahkan ke pengadilan, Eka menyebut pihaknya masih terus melakukan penyelidikan terhadap dugaan kasus lain.

“Untuk sementara beberapa perkara itu yang sudah dilimpahkan ke pengadilan, itu hampir di semua kabupaten. Tapi kita terus melakukan penyelidikan,” kata Eka.

Sebelumnya, Eka menyebut, Kejati Bali telah menangani 41 dugaan tipikor hingga September tahun 2025. Dari jumlah itu, sebagian kasus sudah naik ke tahap penyidikan, sementara perkara lain dihentikan karena kerugian negara telah dikembalikan.

 

Reporter: Yulius N