Denpasar – Rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali agar manajemen Garuda Wisnu Kencana (GWK) Cultural Park segera membongkar pagar penutup akses jalan warga tak diindahkan.

Akibatnya, DPRD menegaskan akan melayangkan surat resmi yang memberi kewenangan kepada Satpol PP bersama Pemkab Badung untuk melakukan pembongkaran paksa.

“Saya baca di deadline-nya itu hari ini jam 12 malam. Kalau seandainya tidak dibongkar, besok (Selasa (30/9/25) saya akan tanda tangan surat yang isinya memberikan kewenangan penuh kepada eksekutif sebagai eksekutor dan satpol PP untuk membongkar dan tembusannya kepada Pemkab Badung, karena wilayahnya ada di Pemkab Badung,” ujar Ketua DPRD Provinsi Bali, Dewa Made Mahayadnya, di Kantor Gubernur Bali, Senin 29/9).

Baca Juga  Disnaker ESDM Bali: Banyak Penggunaan LPG 3 Kg Tak Tepat Sasaran

Dewa Jack pun sesalkan sikap GWK yang tidak merespon surat undangan pertemuan yang disampaikan oleh Komisi I DPRD Bali.

“Kita menunggu apakah GWK akan menemui kita, Kalau surat banyak kita terima surat tapi orangnya nggak pernah ada nongol, itu masalahnya. Sampai hari ini kita juga belum pernah nerima orang dari GWK, utusan-utusan saja,” tegasnya.

Sebelumnya, DPRD Bali mendesak pengelola objek wisata GWK Cultural Park segera membongkar tembok yang menyulitkan akses warga sekitar dalam beraktivitas.

Wakil Ketua DPRD Bali I Wayan Disel Astawa memberi waktu selama satu pekan bagi GWK membongkar tembok tersebut.

“Hal-hal yang menyangkut kepentingan masyarakat lokal di situ harus segera dibuka,” kata Disel, Senin (22/9/2025).

Baca Juga  Soal Pilwalkot Denpasar 2024, De Gadjah: Fokus Penetapan Suara Partai

Disel menyebut akses jalan warga yang ditembok itu sudah berjalan satu tahun. Ia menuturkan warga juga telah berkomunikasi dengan baik kepada pihak GWK dan berkoordinasi dengan Badan Pertahanan Negara (BPN) mengenai surat tanah di jalan tersebut.

 

Reporter: Yulius N