Denpasar – Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan bahwa Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita akan membuat kebijakan khusus untuk arak Bali. Kebijakan itu akan memberikan izin untuk produksi dan distribusi minuman fermentasi dan destilasi khas Bali.

“Saya telah menemui Menteri Perindustrian agar Bali diberikan kebijakan khusus untuk perizinan industri minuman arak sesuai Pergub Nomor 1 Tahun 2020,” kata Koster saat rapat paripurna DPRD Bali, Senin (29/9/2025).

Menurut Koster, kebijakan Menperin tersebut akan memberikan kewenangan kepada Pemerintah Provinsi Bali melalui perusahaan daerah untuk mengizinkan produksi dan distribusi minuman fermentasi, destilasi khas Bali.

“Supaya minuman arak, brem, dan minuman lainnya di Bali ini bisa betul-betul dari hulu sampai hilir. Sehingga manfaat ekonominya bisa semakin besar bagi masyarakat Bali terutama para UKM dan UMKM,” jelasnya.

Baca Juga  Koster Bangkitkan Kesadaran Tumpek Krulut Sebagai Hari Kasih Sayang

Lebih lanjut, Koster mengatakan, kebijakan itu sesuai Pergub Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali.

Koster menjelaskan, saat ini kemasan produksi arak Bali sudah sangat bagus. Namun perusahaan yang memproduksi masih terbatas karena terkendala izin.

“Ternyata menggunakan perusahaan yang izinnya sudah lebih dulu keluar sebelum pelarangan izin baru dikeluarkan. Akibatnya produsen harus membayar cukup mahal dan mengakibatkan biaya produksi tinggi dan daya saingnya kurang,” imbuh Koster.

 

Reporter: Yulius N