Pemprov Bali Akan Tambah Modal Rp1,4 Triliun untuk PKB Klungkung
Denpasar – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali akan memberikan tambahan penyertaan modal saham pada Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali (PKB) Klungkung sebesar Rp1,4 triliun.
Hal ini disampaikan Gubernur Bali, Wayan Koster dalam sidang paripurna DPRD Bali mengenai pembahasan Raperda tentang penyertaan modal daerah pada perseroan daerah PKB Klungkung, Senin (29/9/2025).
Menurut Koster, langkah ini sesuai misi Pembangunan Bali sebagai pelaksanaan Pola Pembangunan Semesta Berencana yaitu membangun dan mengembangkan industri kecil dan menengah berbasis budaya (branding Bali) untuk memperkuat perekonomian Krama Bali.
“Maka dengan penyertaan modal ini pembangunan zona inti di Pusat Kebudayaan Bali akan dimulai pada tahun 2026 dan direncanakan selesai pada tahun 2027 dua tahun pembangunannya. Desainnya sudah sangat lengkap dan perencanaannya juga sudah detail dengan kebutuhan anggarannya,” ujar Koster.
Namun demikian, Koster menyebut bahwa besaran penyertaan modal setiap tahun akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
“Penambahan penyertaan modal daerah pada perseroan daerah pusat udara Bali ini direalisasikan secara bertahap selama 3 tahun dari tahun anggaran 2006 sampai dengan 2028,” jelas Gubernur Bali dua periode ini.
Lebih lanjut, Koster mengklaim banyak investor yang tertarik menanamkan modal pada Pusat Kebudayaan Bali (PKB) Klungkung. Namun demikian, Koster mengaku tak gegabah memutuskan investor yang terlibat karena PKB Klungkung menjadi kawasan sakral.
“Jangan sampai kita salah memilih investor karena sebelumnya sudah ada korban yang masuk proses hukum dan sampai harus menjalani hukuman yang cukup panjang,” tandas gubernur asal Desa Sembiran tersebut.
Menurut Koster, pembangunan PKB Klungkung ini harus memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat sekitar.
“Dan juga menjadi sumber kehidupan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kebahagiaan masyarakat Bali. inilah sebabnya mengapa kita pribadi sangat berhati-hati,” imbuh Koster.
Reporter: Yulius N

Tinggalkan Balasan