Denpasar – Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali, I Made Rentin, menyampaikan bahwa pensertifikatan lahan di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Mangrove telah berlangsung sejak belasan tahun lalu.

Kata Rentin, saat itu Kantor Wilayah Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Bali telah membatalkan kembali beberapa sertifikat yang diterbitkan. Namun masih tersisa 11 sertifikat hak milik (SHM) yang belum dibatalkan hingga saat ini.

Sebelas SHM itu menurut Rentin termasuk dalam 106 SHM yang dipersoalkan saat ini lantaran terindikasi berada dalam kawasan Tahura Mangrove.

“11 SHM itu yang kami usulkan kemarin tanggal 23 Maret 2025, sesungguhnya itu usulan ulang sudah pernah diusulkan oleh pendahulu saya di tahun 2016 cuman memang dengan berbagai dinamika belum bisa ditindaklanjuti,” ujar Rentin di Kantor DKLH Bali, Senin (6/10/2025).

Baca Juga  Kejati Bali Temukan Dugaan Tipikor Terkait 106 SHM di Tahura Mangrove

Rentin menuturkan, setelah dirinya menjabat sebagai Kepala Dinas KLH Bali, ia kembali mengajukan permohonan pembatalan terhadap 11 sertifikat hak milik (SHM) kepada Kantor Wilayah BPN Bali.

“Saya baru masuk bulan Desember, bulan Maret saya sudah buat usulan-usulan resmi kepada Kanwil BPN (Bali). 11 (SHM) itu adalah lanjutan dari tahapan-tahapan yang sudah kami lakukan sejak tahun 2014, 2015 terakhir 2016,” jelasnya.

Rentin berharap lahan-lahan kawasan Tahura Mangrove yang telah disertifikatkan, harus dibatalkan.

“Kami harapkan kembali ke pangkuan Ibu Pertiwi sesuai kewenangan, sesuai penetapan berdasarkan surat dari Menteri Kehutanan itu ada di DKLH,” tandas Rentin.

Reporter: Yulius N