Denpasar – Rancangan Peraturan Daerah tentang Angkutan Sewa Khusus Berbasis Aplikasi (Raperda ASKP) yang sedang digodok DPRD Bali mendapat sorotan dari Pemerintah Pusat. Adapun dua poin utama yang mendapat sorotan yakni ketentuan tarif dan domisili pelaku usaha transportasi berbasis aplikasi.

Ketua Pansus Raperda ASKP, I Nyoman Suyasa mengaku dua poin tersebut ditegaskan oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Perhubungan saat mereka temui di Jakarta belum lama ini.

“Kita sudah mengadakan beberapa kali rapat dan juga konsultasi koordinasi ke pusat. Ada beberapa penekanan yang perlu dibahas lebih lanjut dengan beberapa pelaku usaha transportasi angkutan sewa khusus berbasis aplikasi termasuk para aplikator, dalam hal penentuan tarif dan masalah domisili perlu pembahasan lebih lanjut,” ujar Suyasa saat dihubungi, Selasa (7/10/2025).

Baca Juga  Disperindag Bali Dorong Peresmian Satgas Resmi untuk Awasi Distribusi LPG 3 Kg

Selain itu, Ketua Komisi III DPRD Bali tersebut menambahkan, masih ada sejumlah catatan tambahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang akan dibahas lebih lanjut untuk mendapatkan kejelasan.

“Namun ada beberapa hal yang perlu ada kejelasan dan pembahasan lebih lanjut misalnya akan dilakukan zoom meting dengan kemendagri, kemenhub ( dirjen darat) dan juga para aplikator juga forum driver pariwisata Bali,” imbuhnya.

Kendati demikian, Suyasa menyampaikan bahwa Raperda ASKP telah mendapat lampu hijau dari Pemerintah Pusat. Ia menjelaskan, hasil konsultasi dan koordinasi di Jakarta menunjukkan bahwa secara umum materi raperda tersebut sudah sejalan dengan ketentuan yang berlaku, di mana pengelolaan transportasi di daerah sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Baca Juga  DPRD Bali Soroti Maraknya Vila "Bodong" Langgar Jalur Hijau

Sebelumnya, DPRD Bali telah menegaskan akan memberikan perlindungan dan keberpihakan kepada pelaku lokal agar tidak terjadi konflik dalam persaingan layanan angkutan sewa khusus pariwisata berbasis aplikasi.

Karena itu, DPRD Bali akan menertibkan penggunaan kendaraan berpelat luar Bali, mewajibkan pengemudi memiliki KTP dengan domisili di wilayah Provinsi Bali. Semua ketentuan itu akam dituangkan dalam Raperda tentang Angkutan Sewa Khusus Pariwisata berbasis Aplikasi tersebut.

 

Reporter: Yulius N