Tertibkan Duktang, Kelurahan Banjar Tengah Sidak Kos-Kosan
Jembrana– Guna menjalankan tertib administrasi kependudukan, Kelurahan banjar, kabupaten Jembrana menertibkan keberadaan Penduduk Pendatang (duktang) diwilayahnya. Tim gabungan dikerahkan untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah kos-kosan guna melakukan pendataan duktang, sekaligus
sebagai langkah pencegahan terjadinya gangguan kamtibmas, Senin (13/10/25).
Sidak dipimpin langsung Lurah Banjar Tengah, Ni Ketut Marini dengan melibatkan Kepala Lingkungan, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Kasi Pemerintahan dan Pelayanan Umum, Polprades hingga Kasi Trantib.
Dari hasil pemeriksaan di dua lokasi kos-kosan, tim menemukan 10 orang penduduk pendatang tanpa dokumen pengganti KTP selama mereka tinggal di Jembrana (formulir F1.15). Dari jumlah tersebut, sembilan orang berasal dari Bandung dan satu orang dari Jember.
Kegiatan ini bertujuan menjaga ketertiban administrasi kependudukan serta memastikan setiap pendatang yang tinggal di Kelurahan Banjar Tengah harus melapor diri. “Kita melakukan pendataan, dan memastikan mereka sudah melaporkan diri dan mengurus administrasi kependudukan. Ini juga sebagai langkah antisipasi terhadap hal-hal yang tidak diinginkan,” ungkap Kasi Trantib Kelurahan Banjar Tengah, I Komang Dwinda Murjana saat dikonfirmasi awak media.
Dengan ditemukannya 10 warga yang tidak mengurus formulir F1, Komang Dwinda mengungkapkan kegiatan serupa akan digelar secara rutin. Mengingat jumlah tempat kos yang berada di Kelurahan Banjar Tengah cukup banyak. “Kami langsung melakukan pembinaan. Dari 10 orang itu, dua sudah mendaftar dan mengurus formulir F1.15 di Mall Pelayanan Publik (MPP). Tentu akan terus melakukan pembinaan dan penertiban,” imbuhnya.
Lurah Banjar Tengah Ni Ketut Marini mengharapkan ada itikad baik dari pada penduduk pendatang dan pengelola kos-kosan untuk mematuhi tertib administrasi kependudukan. “Kesadaran diri untuk melapor kepada aparat terkait sangat penting, ini demi kebaikan kita bersama, tdak saja para penduduk pendatang namun juga para pemilik kos harus melakukan pendataan dan melaporkan penghuni kosnya,”harapnya.
Pihaknya menambahkan, para penduduk pendatang maupun pemilik kos bisa melapor ke RT dan kemudian diteruskan ke Kepala Lingkungan setempat. Selanjutnya, “Kaling akan menindaklanjuti dengan pengurusan formulir F1.15 untuk tertib administrasi kependudukan,” tutpnya.

Tinggalkan Balasan