Gubernur Koster Tekankan Budaya Integritas ASN, Dorong Tindak Lanjut SPI 2024
DENPASAR – Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan pentingnya menanamkan budaya integritas di kalangan aparatur sipil negara (ASN) sebagai fondasi utama mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berorientasi pelayanan publik. Hal ini disampaikannya dalam Rapat Koordinasi Rencana Aksi Tindak Lanjut Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Jumat (17/10/2025).
Menurut Koster, hasil SPI bukan sekadar laporan, tetapi menjadi indikator kemajuan reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan. Ia menekankan, setiap perangkat daerah wajib menjadikan temuan dan rekomendasi SPI sebagai bahan evaluasi untuk perbaikan sistem kerja dan peningkatan kepercayaan publik.
“Beberapa unit kerja masih perlu mendapat perhatian, terutama dalam aspek pengelolaan pengadaan barang dan jasa (PBJ), sumber daya manusia, dan pengelolaan anggaran. Ini menjadi catatan penting untuk memperkuat upaya antikorupsi dan transparansi,” ujar Koster.
Ia menambahkan, tantangan tata kelola pemerintahan saat ini semakin kompleks. Masyarakat menuntut transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik yang lebih luas. Oleh karena itu, integritas harus menjadi budaya kerja di setiap level birokrasi, bukan sekadar slogan administratif.
Pemerintah Provinsi Bali, kata Koster, telah dan akan terus memperkuat langkah pencegahan korupsi melalui berbagai strategi, antara lain implementasi e-government, penguatan whistleblowing system, peningkatan kompetensi ASN melalui pelatihan antikorupsi, serta perluasan kerja sama dengan KPK, BPKP, dan Ombudsman untuk memastikan kebijakan publik berjalan transparan dan bebas penyimpangan.
“Semua langkah ini sejalan dengan Misi ke-22 Visi Pembangunan Bali, yakni memantapkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif, efisien, transparan, dan bersih, serta meningkatkan layanan publik yang cepat, pasti, dan terjangkau,” tegasnya.
Sementara itu, Kasatgas Korsup Wilayah V.2 KPK RI, Nurul Ichsan Al Huda, menjelaskan bahwa SPI memiliki tujuan berbeda dari Monitoring Center for Prevention (MCP). Jika MCP berfokus pada perbaikan tata kelola, maka SPI menilai persepsi integritas pemerintah daerah dari sisi internal dan eksternal.
Adapun hasil SPI Pemprov Bali Tahun 2024 mencatat skor 77,97 (kategori waspada), sedikit menurun dibandingkan tahun 2023 yang memperoleh 78,45. Nurul menegaskan, pemerintah daerah masih memiliki waktu hingga 31 Oktober untuk melakukan intervensi dan tindak lanjut rencana aksi agar skor SPI dapat meningkat.
“Upaya yang dilakukan hari ini penting untuk menjaga skor SPI Bali tetap stabil. Setiap langkah koreksi akan berpengaruh langsung pada hasil akhir penilaian,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan