Kejati Bali Temukan Dugaan Tipikor Terkait 106 SHM di Tahura Mangrove
Denpasar – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait 106 sertifikat hak milik (SHM) yang diterbitkan beririsan langsung dengan Taman Hutan Rakyat (Tahura) Mangrove. Untuk itu, status perkara Tahura kini sudah ditingkatkan ke penyidikan.
“Status penanganan perkara Tahura, menurut teman-teman penyidik ada indikasi tindak pidana korupsi. Sehingga tim penyidik meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, Ketut Sumedana saat jumpa pers di Kantor Kejati Bali, Senin (20/10/2025).
Sumedana mengatakan, Kejati Bali telah memeriksa setidaknya 20 saksi serta mengklarifikasi dokumen terkait penerbitan SHM di kawasan Tahura Mangrove.
“Tapi karena masih proses penyelidikan kemarin, kita tidak banyak bergerak. Sehingga dengan adanya penyelidikan, mudah-mudahan teman-teman (kejaksaan) bisa mengakses, melakukan tindakan upaya paksa,” katanya.
Lebih lanjut, Kejati Bali tengah melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap instansi yang berwenang dalam penerbitan dokumen, seperti Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Nanti lebih jelasnya di penyidikan akan terang benderang, siapa yang memegang hak pertama, siapa yang memegang hak kedua, ketiga, nanti tentu itu akan jadi terang lagi ketika sudah ada di penyidikan,” jelas Sumedana.
Sumedana menjelaskan, Tahura merupakan tanah negara yang tidak dapat diperjual-belikan serta merupakan wilayah yang dilindungi. Namun, pihaknya menduga terdapat alih fungsi lahan di kawasan tersebut sejak tahun 1990-an.
Saat ini, Kejati Bali juga masih mendalami dan mengklarifikasi penerbitan 106 sertifikat di kawasan Tahura Mangrove.
“Nah ini kita kejar, bagaimana perolehannya, bagaimana pengalihan fungsinya, bagaimana terjadi pengalihan haknya. Ini lagi kita kejar semua. Kami belum bisa melakukan upaya paksa ke teman-teman intansi terkait. Karena kalau sekarang udah dik (penyidikan) besok anak-anak sudah bisa masuk semua,” pungkasnya.
Reporter: Yulius N

Tinggalkan Balasan