WN Jerman Ini Bantah Terlibat Edarkan Paket Ekstasi ke Bali
Denpasar – Warga Negara Jerman, Daniel Domalsky (41) yang didakwa dalam kasus peredaran paket narkoba jenis ekstasi dari Jerman ke Bali dihadirkan kembali di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (23/10/2025).
Pria yang akrab disapa Daniel ini dihadirkan sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait keterlibatan rekannya Lima Tome Rodrigues Pedro (42) WN asal Belanda.
Dalam keterangannya, Daniel mengaku tidak tahu-menahu terkait duduk perkara tersebut. Ia justru kaget ketika ditangkap polisi. “Saya tidak tahu apapun, tiba-tiba saya ditangkap,” kata dia.
Namun ketika itu, ia mendapat cerita dari Lima bahwa polisi memaksa untuk menyebut Daniel terlibat sebagai sindikat peredaran paket ekstasi itu.
“Katanya polisi yang menyuruh Lima untuk menyebut nama saya,” cetusnya.
Lebih lanjut, Daniel menjelaskan, hubungannya dengan Lima dan Kay hanya sebatas teman klub motor di Bali.
“Tidak pernah ada pembicaraan soal narkotika. Kami hanya nongkrong di bar dan acara sosial antaranggota klub,” ujar Daniel di hadapan Majelis hakim diketuai Gede Putra Astawa.
Keterangan Daniel ini pun dibenarkan oleh Lima. Lima mengakui keterangan Daniel sesuai fakta terjadi. Ia tak sepatah kata keberatan terkait keterangan rekannya itu.
Sementara sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan kepada Daniel karena terlibat peredaran paket ekstasi dari Jerman ke Bali.
Dalam dakwaan disebutkan barang bukti yang didapat saat diamankan ada 594 butir ekstasi. Jika ditimbang, berat total 392,04 gram ekstasi yang dikirim dari Jerman ke Denpasar.
Ia disebut bekerja sama dengan terdakwa lain, Lima Tome Rodrigues Pedro (42), asal Belanda (berkas terpisah) serta dua orang yang masih buron (DPO), Keje Martin alias Kay dan Dennis.
“Saya tidak pernah jadi penghubung antara Dennis dan Lima,” tegasnya.
Kasus ini bermula pada 22 April 2025 sekitar pukul 04.45 Wita. Polisi dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap Rodrigues Pedro di depan Villa Kayu Suar, Jalan Mertasari No. 151, Kelurahan Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan.
Dari lokasi itu disita satu paket jasa pengiriman UPS dengan nomor pelacakan 1Z112TJ20491800038. Paket tersebut dikirim oleh Valuva Costel dari alamat Neversstraße 56068 Koblenz, Germany, dan ditujukan kepada Bikzada Bazumhmmd.
Rinciannya, masing-masing kaleng berisi 51 butir dengan berat 33,66 gram, 50 butir seberat 33 gram (enam kaleng), 48 butir dengan berat 31,68 gram (dua kaleng), serta 47 butir dengan berat 31,02 gram.
Reporter: Yulius N

Tinggalkan Balasan