Atasi Krisis Ekologi, DPRD Bali Tetapkan Perda Perlindungan Lingkungan Hidup
Denpasar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bali tentang Rencana Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup menjadi peraturan daerah. Penetapan Perda ini berlangsung dalam sidang paripurna DPRD Bali, di Kantor Gubernur Bali, Selasa (28/10/2025).
“Memutuskan, menetapkan memberikan persetujuan penetapan kepada Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang Rencana Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup,” kata Wakil Ketua DPRD Bali, I Wayan Disel Astawa.
Saat membacakan pendapat akhir dewan, Wakil Koordinator penyusun Raperda ini, Putu Yuli Artini menyatakan bahwa Perda ini dibentuk untuk mengatasi krisis lingkungan yang terjadi saat ini di tingkat global, nasional maupun lokal.
“Untuk mengatasi perubahan iklim, polusi (air, udara, tanah, limbah), dan hilangnya keanekaragaman hayati,” ujarnya.
Selanjutnya, Putu Yuli menerangkan, Perda ini akan dijadikan sebagai payung hukum untuk penyusunan arah pembangunan daerah yang berkelanjutan seperti tertuang dalam RPJPD dan RPJMD termasuk penyusunan Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Kabupaten/Kota.
“Menjaga kesucian alam, melestarikan budaya yang lokal, dan memelihara keunggulan manusia Bali sebagaimana tertuang dalam penjabaran Visi Pembangunan Daerah Provinsi Bali Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana,” jelasnya.
Putu Yuli mengatakan, Perda ini disusun berdasarkan hasil komparasi dan konsultasi dengan kepada Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup. Pihaknya juga menyelenggarkan focus discution group (FGD) bersama pihak-pihak terkait.
“Selain itu rapat dengar pendapat (RDP) kepada Perangkat Daerah terkait, harmonisasi, serta pembahasan bersama seluruh fraksi DPRD Provinsi Bali,” pungkasnya.
Reporter: Yulius N

Tinggalkan Balasan