Sah Diatur dalam Perda, Penambahan Modal Daerah ke PKB Rp900 Miliar
Denpasar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang penambahan penyertaan modal daerah pada perseroan Pusat Kebudayaan Bali jadi peraturan daerah.
Raperda ini ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Bali, di Kantor Gubernur Bali, Selasa (28/10/2025). Surat penetapan raperda tersebut dibacakan Wakil Ketua DPRD Bali, I Wayan Disel Astawa dihadapan seluruh fraksi.
“Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali memutuskan, menetapkan memberikan persetujuan penetapan kepada Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang penambahan penyertaan modal daerah pada perseroan Pusat Kebudayaan Bali,” kata Disel Astawa.
Dalam penyampaikan pendapat akhir, DPRD Bali menilai pembangunan kawasan ini merupakan investasi jangka panjang dengan nilai investasi awal berupa aset tanah dan bangunan inti senilai Rp5,004 triliun.
“Jadi tambahan penyertaan modal dari Pemprov Bali dalam bentuk tunai yang telah disepakati senilai Rp900 miliar dengan pendekatan multiyears sampai Tahun 2027,” jelas koordinator Raperda penambahan penyertaan modal daerah ke PKB, I Wayan Tagel Winarta.
DPRD Bali juga meminta kepada Gubernur Bali agar membuat analisis investasi terhadap penyertaan modal daerah pada perseroda PKB secara detail.
Terhadap hal tersebut, serta hasil konsulasi dengan Kementerian Dalam Negeri RI, DPRD Provinsi Bali berpendapat, analisis investasi terhadap penyertaan modal Daerah pada Perseroda PKB agar dibuat lebih detail untuk mendukung rekomendasi DPRD.
“Analisi investasi sebaiknya memuat antara lain: gambaran umum perusahaan saat ini, identifikasi masalah, tujuan dan sasaran, dan ruang lingkup kajian,” imbuh Winarta.
Dewan Bali juga merekomendasikan agar Gubernur Bali segera menindaklanjuti Peraturan Daerah ini. “Supaya proses bisnis Perseroda Pusat Kebudayaan Bali dapat terlaksana dan terwujud sebagaimana yang kita harapkan bersama,” pungkas Winarta.
Reporter: Yulius N

Tinggalkan Balasan