Denpasar – Kasus kekerasan seksual dan perkawinan anak kian memprihatinkan. Dicatut dari data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) tahun 2024, terdapat 31.793 kasus kekerasan di Indonesia, dengan 27.521 korban perempuan, termasuk 14.299 kasus kekerasan seksual.

Di Bali, tren kekerasan terhadap perempuan dan anak mengalami peningkatan, dari 331 kasus pada tahun 2021 menjadi 438 kasus pada tahun 2024, dan 93 diantaranya merupakan kekerasan seksual. Tak hanya itu, sepanjang tahun 2024 terdapat 368 permohonan dispensasi kawin anak di Bali, naik dari 335 permohonan pada tahun 2023.

Merespons persoalan itu, Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Daerah Bali secara resmi meluncurkan Program Tantri di Denpasar, Jumat (24/10/25). Ketua Pengurus Daerah PKBI Daerah Bali, dr. I Made Oka Negara, M.Biomed., FIAS, menyampaikan, persoalan kekerasan seksual dan perkawinan anak harus di Bali harus dilihat secara menyeluruh dengan upaya kolektif.

“Artinya, kolaborasi akan menghasilkan dampak yang jauh lebih besar daripada kerja individu. Masalah kekerasan dan perkawinan anak tidak bisa diselesaikan oleh satu lembaga saja, tetapi membutuhkan kerja bersama lintas sektor,” ujarnya.

Senada dengan itu, Direktur Eksekutif Daerah (DED) PKBI Daerah Bali Anak Agung Ayu Ratna Wulandari menjelaskan, tercetusnya Program Tantri tidak terlepas dari nilai-nilai yang terkandung dalam cerita Ni Diah Tantri. Didukung UN Trust Fund, Program ini akan dijalankan hingga 2029 mendatang dengan menyasar sejumlah penerima manfaat termasuk keluarga, sekolah, hingga adat, khususnya di Buleleng, Karangasem, dan Denpasar.

Baca Juga  KPAD Bali Soroti Kerentanan Anak dalam Situasi Banjir

Ia menambahkan, di Bali, kasus perkawinan anak dan kekerasan seksual masih menjadi tantangan serius yang mencerminkan pelanggaran terhadap hak-hak dasar individu khususnya dalam konteks Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi (HKSR). Hak-hak tersebut mencakup hak atas kesetaraan dan bebas dari diskriminasi, hak untuk memperoleh informasi dan pendidikan yang komprehensif mengenai tubuh dan seksualitas, hak atas layanan kesehatan yang aman, serta hak untuk bebas dari penganiayaan dan perlakuan buruk. Pelanggaran terhadap HKSR tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga menimbulkan konsekuensi yang lebih luas mulai dari terampasnya masa depan generasi muda, terganggunya kesehatan reproduksi, terhambatnya akses pendidikan, hingga menurunnya kesejahteraan keluarga.

Untuk merespons persoalan itu, PKBI Daerah Bali berkomitmen menjalankan sejumlah program strategis yang berfokus pada pendidikan kesehatan seksual dan reproduksi yang komprehensif, layanan kesehatan reproduksi yang inklusif, serta advokasi kebijakan dan kolaborasi lintas sektor.

Baca Juga  Menuju Bali Ramah Anak, Dinsos P3A Matangkan Program Kabupaten/Kota Layak Anak

“PKBI Daerah Bali percaya bahwa setiap orang berhak hidup bebas dari kekerasan dan memiliki akses terhadap informasi serta layanan kesehatan reproduksi yang aman, inklusif, dan tidak menghakimi. Karena itu, kami terus berupaya memperkuat pendidikan, layanan, dan advokasi agar masyarakat Bali semakin sadar akan pentingnya menghormati hak-hak seksual dan reproduksi,” ujar Ratna.

Melalui Program Tantri, ia berharap Bali dapat membangun gerakan kolektif yang kuat sebagai langkah strategis dalam menjembatani kesenjangan sistem perlindungan anak dan perempuan. “Sinergi antara berbagai pemangku kepentingan termasuk pemerintah daerah, lembaga adat, dunia pendidikan, media, dan organisasi masyarakat sipil sangat diperlukan untuk memastikan keberlanjutan, termasuk mendukung implementasi Tantri Project sebagai inisiatif yang menciptakan ekosistem perlindungan yang menyeluruh, responsif, dan berkeadilan,” ucapnya.

Menariknya, Program Tantri dijalankan dengan melibatkan peran aktif remaja sebagai penggerak utama dalam setiap prosesnya. Pendekatan ini menjadi wujud nyata penerapan nilai Meaningful Inclusive Youth Participation (MIYP) atau keterlibatan remaja yang inklusif dan bermakna, di mana remaja tidak hanya menjadi penerima manfaat, tetapi juga berperan sebagai perencana, pelaksana, sekaligus penyampai pesan perubahan di lingkungannya. Dengan memberikan ruang kepemimpinan kepada remaja, Tantri mendorong terciptanya kolaborasi lintas generasi yang lebih setara dan berkelanjutan.

Baca Juga  Di Balik Aborsi, Sudahkah Pendidikan Kespro Memadai ?

Sementara itu, Ketua KPAD Bali Ni Luh Gede Yastini menuturkan, perkawinan anak acapp kali dianggap menjadi solusi, terlebih saat anak mengalami kehamilan tidak diinginkan (KTD). Padahal, hal ini merenggut hak anak.

“Anak perempuan ini sering dianggap beban yang akhirnya berpindah ke suami ketika ia menikah. Akhirnya ketika ia menikah, mereka jadi tidak melanjutkan pendidikannya,” ungkapnya.

Menurut Yastini, perlu ada keselarasan antara hukum adat dan hukum nasional untuk memastikan hak-hak anak tidak hilang saat terjebak dalam situasi kehamilan.

Hal itu diamini oleh Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Udayana Prof. Anak Agung Istri Ari Atu Dewi. Ia menekankan pentingnya sinergi dalam konteks sosial budaya Bali, khususnya dengan Desa Adat dalam menyikapi persoalan perkawinan anak.

Peluncuran Program Tantri ditutup dengan penandatanganan komitmen bersama oleh masing-masing peserta. Dengan ini, harapannya gerakan kolektif yang kuat akan menjadi langkah strategis dalam menjembatani kesenjangan sistem perlindungan anak dan perempuan di Bali, termasuk mendukung implementasi Program Tantri sebagai inisiatif yang menciptakan ekosistem perlindungan yang menyeluruh, responsif, dan berkeadilan.