Denpasar — Suhu politik kampus Universitas Hindu Indonesia (UNHI) Denpasar kembali memanas. Proses pemilihan rektor yang tengah berlangsung menuai kritik tajam dari sejumlah pihak, termasuk Dewa Putu Sudarsana, salah satu pendiri Fakultas Teknik sekaligus alumni UNHI. Ia menilai panitia seleksi (pansel) telah melanggar ketentuan statuta universitas.

Sudarsana menyoroti keputusan pansel yang tetap meloloskan calon berusia mendekati masa pensiun. “Dalam statuta disebutkan masa jabatan rektor empat tahun. Jika ada calon kelahiran 1962, berarti dua tahun lagi sudah pensiun. Ini jelas tidak sesuai aturan dan tidak logis,” tegasnya, Kamis (30/10/2025).

Selain itu, ia juga menyinggung surat terbuka dari Sabha Pandita Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) yang menyatakan bahwa proses pemilihan rektor UNHI cacat hukum. “Sabha Pandita menilai terjadi pelanggaran terhadap Pasal 55 statuta UNHI. Proses yang seharusnya transparan justru berjalan tertutup dan tidak melibatkan publik kampus,” imbuh Sudarsana.

Baca Juga  Rektor UNHI Sebut Konsep Haluan 100 Tahun Bali Rancangan Koster Jadi Panduan Cetak SDM Unggul

Menanggapi berbagai kritik tersebut, Ketua Panitia Seleksi Calon Rektor UNHI Denpasar, Prof. Dr. dr. I Wayan Wita, Sp.JP., menilai dinamika yang terjadi merupakan hal wajar dalam setiap kontestasi akademik. “Perbedaan pandangan pasti ada. Tidak mungkin pansel bisa memuaskan semua pihak,” ujarnya usai debat publik calon rektor, Kamis (30/10/2025).

Prof. Wita menegaskan bahwa seluruh tahapan seleksi telah dijalankan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas. Ia menyebut pansel bahkan menyiarkan seluruh tahapan melalui kanal YouTube TV.UNHI, lengkap dengan sistem penilaian berbasis skor 1–10 dan uji psikometrik dari lembaga independen.

“Seluruh data penilaian terekam dengan jelas. Pansel tidak ikut campur dalam hasilnya. Kami siap mempertanggungjawabkan setiap keputusan,” tegasnya.

Baca Juga  Sepuluh Tahun Tata Kota Mangupura Badung Jalan di Tempat

Menanggapi surat dari Dharma Adhyaksa PHDI Pusat yang meminta agar proses seleksi dihentikan sementara, Prof. Wita menyatakan kesiapannya untuk diaudit oleh lembaga eksternal. “Kami terbuka dan siap diaudit kapan saja. Jika kemudian pihak universitas memutuskan untuk melakukan pemilihan ulang, pansel akan menghormati keputusan tersebut,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, polemik ini muncul setelah tujuh dari sepuluh calon rektor UNHI tersingkir sebelum tahap debat publik. Mereka yang tidak lolos di antaranya:
Dr. Wayan Jondra; Prof. Dr. Ir. I Wayan Muka, ST., MT., IPU, ASEAN.Eng; Prof. Dr. I Gede Putu Kawiana, SE., MM; Prof. Dr. Ir. Euis Dewi Yuliana, M.Si; Dr. Dewa Nyoman Benni Kusyana, SE., MM., M.Si; Dr. Ida I Dewa Ayu Yayati Wilyadewi, SE., MM; dan Prof. Dr. Drs. I Wayan Winaja, M.Si.

Baca Juga  Sepuluh Tahun Tata Kota Mangupura Badung Jalan di Tempat

Sementara itu, tiga kandidat yang melaju ke tahap akhir adalah Dr. Cokorda Gde Bayu Putra, Dr. I Komang Gede Santhyasa, ST., MT, dan Dr. Drs. I Putu Sarjana.

Polemik ini kini menjadi sorotan kalangan akademisi dan masyarakat kampus, yang berharap agar proses pemilihan rektor UNHI dapat berjalan sesuai asas keterbukaan dan keadilan akademik. (red)