Jembrana– Guna menekan peredaran rokok illegal di Kabupaten Jembrana, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Bea Cukai Denpasar melakukan sidak ke sejumlah pedagang rokok, Jumat (31/10/25).
Operasi rokok illegal menyasar sejumlah pedagang di wilayah Kecamatan Jembrana. Petugas mendatangi sejumlah warung yang diduga menjual rokok tanpa cukai. Dalam kegiatan tersebut petugas menemukan puluhan bungkus rokok illegal dari sejumlah warung.
“Kita berhasil mengamankan 46 bungkus rokok ilegal tanpa pita cukai dari dua toko. Rokok tersebut diamankan oleh petugas Bea Cukai Denpasar, Sedangkan untuk para pedagang kita diberikan teguran dan pembinaan.” jelas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Jembrana, I Ketut Eko Susila Artha Permana, saat dikonfimasi pada Sabtu, (01/11/25)
Lanjut Eko Susila, kegiatan serupa akan terus dilakukan dan akan berlanjut ke wilayah kecamatan lainnya di Kabupaten Jembrana.
“Untuk menekan peredaran rokok illegal di Jembrana, kita akan terus lakukan kegiatan serupa dengan menyasar pedagang di Kecamatan lain,” ucapnya.
Untuk itu, pihaknya mengimbau masyarakat Jembrana agar tidak menjual rokok tanpa pita cukai atau rokok ilegal karena termasuk melanggar ketentuan hukum.
“Jika kedapatan menjual rokok ilegal, tentu akan ada sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku,” tutupnya.

Baca Juga  Buntut Laka Lantas di Jembrana, Penyelundupan Rokok Ilegal Terungkap