BADUNG – Aktivis antikorupsi Bali, Gede Angastia alias Anggas, menyoroti dugaan penahanan uang service karyawan Hotel Holiday Inn Baruna Kuta. Ia mendesak manajemen hotel agar segera menunaikan kewajibannya membayarkan hak-hak pekerja.

“Setiap perusahan di Bali apapun itu apalagi ini jasa pelayanan semestinya harus dibayarkan segera, karena sifatnya hanya titip di perusahan. Jangan mengebiri hak orang, bagi karyawan itu sumber penghidupan keluarga mereka,” tegas Anggas di Denpasar, Senin (3/11/2025).

Ia menilai tindakan menahan uang service merupakan bentuk ketidakadilan terhadap para pekerja yang telah memberikan pelayanan terbaik bagi tamu hotel. “Mereka tidak mencuri, tidak merampok. Mereka hanya menuntut apa yang menjadi hak mereka dibayarkan. Sudah seharusnya perusahaan sebesar itu memberikan teladan, bukan malah mengabaikan hak karyawan,” tandasnya.

Baca Juga  Disperinaker Telusuri Dugaan Penahanan Uang Service Holiday Inn Kuta, Sorotan Publik Kian Menguat

Sebelumnya, sejumlah karyawan Hotel Holiday Inn Baruna Kuta mengeluhkan penahanan uang service charge yang belum dibayarkan sejak Maret 2025. Hingga akhir Oktober ini, para karyawan baru menerima sekitar 46,25 persen dari hak mereka, sementara sisanya belum juga dicairkan.

Salah satu karyawan yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, dana service charge tersebut belum dibayarkan penuh meski gaji pokok tetap diterima. “Pemotongan gaji karyawan belum dibayarkan sejak bulan tiga. Karyawan baru dapat 46,25 persen sampai sekarang,” ujarnya.

Ia menambahkan, keterlambatan pencairan dana tersebut berpotensi menimbulkan persoalan baru, terutama terkait kewajiban pajak. “Kalau sampai akhir bulan tidak dikeluarkan, bisa bermasalah di pajak. Uang service itu mengendap lama di owner, dan pajaknya tetap harus dibayar,” katanya.

Baca Juga  Disperinaker Telusuri Dugaan Penahanan Uang Service Holiday Inn Kuta, Sorotan Publik Kian Menguat

Dari informasi yang dihimpun, sebanyak 159 karyawan menjadi korban penahanan dana service charge tersebut. Masing-masing karyawan memiliki hak sekitar Rp 32 juta, sehingga total dana yang belum dicairkan diperkirakan mencapai Rp 6 miliar.

Para karyawan berharap manajemen segera mencairkan dana yang tertahan agar tidak menimbulkan ketidakpastian dan keresahan di internal perusahaan. “Kami cuma ingin service charge kami yang ditahan segera dicairkan. Bahkan teman-teman yang sudah resign empat bulan juga belum terima,” keluhnya.

Diketahui, hotel yang berlokasi di Jalan Wana Segara, Kuta itu merupakan milik Surya Darmadi, bos Duta Palma Group. Dua bangunan yaitu Holiday Inn Resort Bali dan Holiday Inn Express Bali Hotel itu disita oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia terkait kasus pencucian uang dalam perkara korupsi kegiatan niaga perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh kelompok PT Duta Palma di Kabupaten Indragiri Hulu.

Baca Juga  Disperinaker Telusuri Dugaan Penahanan Uang Service Holiday Inn Kuta, Sorotan Publik Kian Menguat

Hingga berita ini diturunkan, General Manager Hotel Holiday Inn, Aven belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi melalui kunjungan langsung ke hotel dan pesan WhatsApp kepada pihak manajer belum mendapat respon.