Denpasar – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI membekali 300 pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali terkait penguatan integritas, budaya antikorupsi dan gratifikasi di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Selasa (4/11/2025).

Pelaksana Harian (Plh) Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi KPK, Sugiarto menegaskan, pemberantasan korupsi harus menjadi tanggungjawab semua pihak, bukan hanya KPK.

“Mengapa kita harus bersama-sama berkomitmen baik pejabat maupun rakyat? Karena korupsi adalah musuh kita bersama,” tegas Sugiarto dihadapan ratusan pejabat Pemprov Bali.

Sementara Gubernur Bali, Wayan Koster mengatakan, pembekalan mengenai antikorupsi ini penting untuk meningkatkan kesadaran Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemprov Bali.

Baca Juga  Tekan Inflasi Akhir Tahun, Koster: Jaga Stabilitas Harga dan Daya Beli

“Supaya makin sadar, kita ini harus bertindak selalu memikirkan jangan ada korupsi,” kata Koster di sela-sela kegiatan.

Koster juga menegaskan, ia tak segan-segan menindak pejabat yang tertangkap korupsi. “Kalau tertangkap, boleh ditangkap. Nggak padang bulu. Nggak boleh. Saya udah menggariskan, nggak boleh (korupsi),” tegasnya.

Lebih lanjut, Koster berencana menambah jumlah penyuluh antikorupsi di lingkungan pemerintah daerah se-Bali. Ia menargetkan, sebanyak 700 penyuluh bisa disebar ke seluruh pelosok Pulau Dewata.

“Tentu saja butuh panduan. Kalau ada panduan dari KPK akan lebih bagus untuk menjalankan tugas secara teknis,” timpal Koster.

Koster meyakini, penyuluhan antikorupsi yg masif secara menyeluruh kepada seluruh elemen masyarakat Bali akan mempercepat upaya pemberantasan korupsi di berbagai bidang dan sektor kehidupan.

Baca Juga  Melihat Antusias Gen Z di DBL, Koster Janji Renovasi GOR Ngurah Rai

“Guna mewujudkan tujuan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara niskala sekala,” tukas gubernur asal Desa Sembiran, Buleleng tersebut.

 

Reporter: Yulius N