Pakai Visa Kunjungan Bekerja di Bali, Perempuan Asal Prancis ini Dideportasi
Denpasar – Seorang Perempuan Warga Negara (WN) Prancis inisial KJB (32), dideportasi Kantor Imigrasi Ngurah Rai karena bekerja di Bali menggunakan Visa on Arrival (VoA).
KJB dipulangkan ke negara asalnya, Senin (3/11/2025), setelah ditemukan bekerja di salah satu klub malam di Tibubeneng, Badung sebagai sales manajer dengan pendapatan sekitar Rp20 juta.
Menurut penjelasan Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Winarko, KJB mengaku menggunakan VoA untuk bekerja karena Kartu Izin Tinggal Sementaranya (KITAS) masih dalam proses pengurusan.
“Namun, tindakan tersebut tetap melanggar Pasal 75 jo. Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur sanksi bagi orang asing yang menyalahgunakan izin tinggal,” jelas Winarko.
Selain dideportasi, KJB juga terkena sanksi administratif keimigrasian sehingga ia tidak diperkenankan kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Winarko menegaskan bahwa Imigrasi Ngurah Rai akan terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing di Bali.
“Kami berkomitmen menjaga tertib keimigrasian dan menegakkan hukum dengan cara yang profesional dan humanis. Setiap penyalahgunaan izin tinggal akan kami tindak sesuai aturan,” tegasnya.
Reporter: Yulius N

Tinggalkan Balasan