Denpasar – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar memanggil pria paruh baya buntut aksinya membuang sampah di areal sungai.

Sebelumnya, beredar video di jagat maya memperlihatkan seorang pria berkaos putih tengah membuang sampah di aliran Tukad Badung.

“Orangnya sudah kami temukan dan kami panggil ke kantor. Kami buatkan surat pernyataan dulu, artinya sudah kami tindaklanjuti,” kata Kepala Satpol PP Denpasar Anak Agung Ngurah Bawa Nendra di Denpasar, Selasa (4/11/25).

Pihaknya mengaku baru mengetahui video viral itu pada Senin (3/11). “Baru kami tahu kemarin sore, dan pagi tadi langsung kami cari orang itu,” ujarnya.

Terkait sanksi, Bawa Nendra menyebut pelanggaran tersebut diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum.

Baca Juga  Satpol PP Denpasar Tertibkan 89 Alat Promosi di Sejumlah Titik Kota

Pelaku pembuang sampah sembarangan, sambung Bawa Nendra, dapat dikenakan pidana kurungan paling lama enam bulan dan/atau denda maksimal Rp50 juta.

Lebih lanjut ia mengatakan, pengawasan kebersihan sungai perlu dilakukan bersama-sama.

“Selain kami, masyarakat juga harus ikut mengawasi. Sungai ini kan luas dan panjang dari utara ke selatan, jadi perlu kolaborasi antara DLHK, Satpol PP, dan masyarakat,” kata dia.

Selain itu, Bawa Nendra mempersilakan masyarakat untuk mengirimkan aduan apabila ditemukan pelanggaran serupa.

“Kami sangat terbuka dengan aduan. Apalagi kami sudah punya WhatsApp bot 081337338326. Masyarakat bisa mengadu kesana agar bisa kami tindaklanjuti,” ucapnya.