Denpasar – Hotel Samabe Bali Suites & Villas yang berada Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung diduga tak mengantongi izin membangun. Hal ini terungkap saat Pansus TRAP DPRD Bali memanggil pihak hotel ke Kantor DPRD Bali, Senin (10/11/2025).

“Fakta di lapangan secara riil menyatakan ternyata di Samabe itu banyak bolong perizinan dan sebagainya,” ujar Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, I Dewa Nyoman Rai usai pertemuan bersama pihak hotel Samabe Bali Suites & Villas.

Dewa Rai menjelaskan, Samabe Bali Suites & Villas hanya mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diperoleh melalui Online Single Submission (OSS).

“AMDAL saja ndak ada, berarti selama ini melanggar dia. Oleh karena itu kami kasih waktu agar menyelesaikan permasalahan itu,” jelasnya.

Baca Juga  Belum Optimal, Gubernur Koster Usulkan Revisi Perda Pungutan Wisatawan Asing

Dewa Rai mengatakan, sebelumnya Pansus DPRD Bali sudah melakukan inspeksi mendadak (sidak) di hotel bintang lima di Nusa Dua itu. Pansus menemukan sejumlah bangunan dan ruang seperti goa yang dimanfaatkan untuk restoran namun tidak berizin.

Sementara itu, General Affairs Samabe Bali Suites & Villas, Ni Putu Eka Yuliarsi menegaskan pihaknya berusaha melengkapi perizinan dalam dua minggu ke depan.

“Nanti kita cek dulu kekurangannya seperti apa, nanti kita akan lengkapi,” terang Eka Yuliarsi.

Terkait bangunan restoran di dalam goa yang berada di kawasan resort, Eka memastikan goa tersebut bukan merupakan bangunan cagar budaya. Kebetulan, goa yang dimaksud masih masuk dalam lahan milik perusahaan.

Baca Juga  Ribuan Sopir Taksi Konvensional Gelar Aksi Damai, Desak Pembatasan Taksi Online di Bali

Lebih lanjut, Eka menyebut restoran di dalam goa tidak beroperasi setiap hari. “Jadi kita tidak full fungsikan (goa) sebagai restoran. Kalau ada yang memang mau booking saja,” tegas Eka Yuliarsi.

 

Reporter: Yulius N