Kejari Jembrana Musnahkan Barang Bukti 28 Perkara Pidana
Jembrana-Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 28 perkara tindak pidana umum dan khusus yang telah berkekuatan hukum tetap, Rabu (12/11/25).
Kegiatan berlangsung di halaman Kantor Kejari Jembrana dan dipimpin Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti. Dari total 28 perkara tersebut, 14 di antaranya merupakan kasus narkotika, sementara sisanya meliputi perkara kekerasan seksual, kesehatan, konservasi sumber daya alam, perdagangan orang, perlindungan anak, dan tindak pidana lainnya.
‘Barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu seberat 26,48 gram netto, ganja 5,94 gram, 20 unit ponsel, 3 timbangan digital, dan 964 barang lainnya,” ujar Kejari Jembrana Salomina Meyke Saliama,
Kejari Jembrana menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan barang bukti, sekaligus upaya mencegah penyalahgunaan serta memastikan setiap perkara yang telah inkracht ditangani sesuai ketentuan hukum.
“Pemusnahan ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum serta mencegah penyalahgunaan barang bukti yang masih tersimpan. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi wujud komitmen Kejaksaan dalam menjaga integritas penegakan hukum dan melindungi kepentingan masyarakat,” imbuhnya.
Pemusnahan barang bukti dilakukan secara terbuka, dihadiri oleh jajaran Kejari Jembrana, aparat penegak hukum terkait, serta perwakilan pemerintah daerah.
Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Jembrana menegaskan komitmennya untuk terus menegakkan supremasi hukum, menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional, dan memastikan setiap proses penanganan perkara berlangsung transparan dan akuntabel.

Tinggalkan Balasan