Badung – Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Badung mulai menelusuri dugaan penahanan uang service yang dilakukan manajemen terhadap karyawan Holiday Inn Kuta. Langkah ini diambil setelah mencuatnya pemberitaan media dan laporan dari Ketua Komisi IV DPRD Badung.

Kepala Disperinaker Badung, I Putu Eka Merthawan, mengatakan pihaknya telah melakukan pemetaan awal, pendataan, serta pengecekan kelengkapan informasi. “Walaupun mereka (karyawan) belum resmi melapor, informasi dari media tetap kami jadikan dasar,” ujarnya, Jumat (14/11/25).

Meski belum menerima laporan resmi dari manajemen maupun karyawan, Disperinaker memastikan telah menyiapkan langkah awal sesuai ketentuan ketenagakerjaan. Merthawan menegaskan seluruh proses akan berjalan berdasarkan mekanisme Undang-Undang Cipta Kerja dan aturan perselisihan hubungan industrial.

Baca Juga  Aktivis Sorot Holiday Inn Baruna Resort: Jangan Kebiri Hak Karyawan !

Terkait perubahan manajemen pasca proses hukum terhadap pemilik sebelumnya, Disperinaker menyebut belum menerima pemberitahuan apa pun menyangkut ketenagakerjaan, termasuk PHK, perampingan pegawai, maupun perubahan status kerja. Jika ditemukan pelanggaran atau penahanan hak karyawan, dinas memastikan akan melakukan intervensi sesuai kewenangan.

Sebelumnya, aktivis antikorupsi Bali, Gede Angastia alias Anggas, menilai penahanan uang service merupakan bentuk ketidakadilan bagi pekerja yang telah memberikan pelayanan terbaik bagi tamu hotel. “Mereka tidak mencuri, tidak merampok. Mereka hanya menuntut hak mereka dibayarkan,” ujarnya, Senin (3/11/25).

Anggas mendesak manajemen Holiday Inn Kuta segera memenuhi kewajibannya. “Perusahaan wajib membayarkan uang service karena sifatnya hanya titipan. Jangan mengebiri hak pekerja, itu sumber penghidupan keluarga mereka,” tegasnya.

Baca Juga  Aktivis Sorot Holiday Inn Baruna Resort: Jangan Kebiri Hak Karyawan !

Di sisi lain, manajemen hotel juga disorot akibat hilangnya plang sita Kejaksaan Agung RI yang sebelumnya terpasang di halaman depan hotel. Hotel tersebut merupakan objek sitaan dalam perkara korupsi PT Duta Palma Group milik Surya Darmadi. Plang yang menjadi penanda penyitaan negara itu diduga diturunkan pihak manajemen.

Hingga berita ini diterbitkan, manajemen Holiday Inn Kuta belum memberikan klarifikasi. Upaya konfirmasi awak media masih belum mendapatkan respons.