Jembrana – Dua pemuda asal Jembrana, Kharisma Aria Cahya (24) dan Kadek Andy Krisna Putra (25) ditangkap oleh Polda Bali. Mereka ditangkap lantaran mencoret bendera merah putih di taman kota Negara, Kabupaten Jembrana.

“Tim berhasil mengamankan dua pelaku asal Jembrana beberapa jam kemudian di daerah Jimbaran, Badung dan Pemogan, Denpasar dengan inisial KAKP alias Andy, laki-laki 25 tahun asal Jembrana dan KAC alias Arai, laki-laki 24 tahun asal Jembrana,” ujar Dirreskrimum Polda Bali, Kombes Pol. Dr. I Gede Adhi Mulyawarman saat konferensi pers, Kamis (20/11/2025).

Adhi menjelaskan, peristiwa ini terjadi pada Selasa (18/11/2025) sekitar 23.00 Wita. Menurut Adhi, aksi ini telah direncanakan oleh kedua pelaku.

Baca Juga  Isak Tangis Keluarga, Sambut Kedatangan Jenazah PMI di Rumah Duka

“Sekitar pukul 19.00 Wita, pelaku KAC membeli 3 kaleng cat pylox 2 warna silver 1 hitam di toko Mr. DIY Negara, kemudian pelaku KAC dan KAKP bertemu di lapangan Skateboard Park kota Negara untuk minum arak yang disiapkan pelaku KAKP, sambil menggambar gravity di tembok-tembok arena yang ada di lintasan Skateboard,” jelasnya.

Setelah minum arak, Adhi berujar, kedua pelaku langsung berangkat menuju taman kota Negara sekitar pukul 21.00 wita membawa 1 kaleng cat pylox silver. Keduanya berboncengan menuju taman kota Negara.

“Setibanya di taman kota kedua pelaku langsung menurunkan bendera merah putih, pelaku KAKP memegang ujung bendera agar posisi bendera merah putih tetap terbuka sementara pelaku KAC membuat coretan “RKUHAP” pada bendera merah putih tersebut menggunakan cat pylox warna silver,” imbuh Adhi.

Baca Juga  Pusat Turun Tangan Atasi Narkoba Hingga WNA Nakal di Bali

Lebih lanjut Adhi menjelaskan, setelah mencoret bendera merah putih, para pelaku menaikan kembali bendera merah putih tersebut.

“Namun baru naik setengah tiang, kedua pelaku kembali menurunkan bendera untuk menambahkan coretan dengan huruf “A” terlihat seperti lambang anarkis dan coretan huruf “X” namun tidak selesai hanya coretan miring keatas pada tulisan “RKUHAP”, terang Adhi.

Saat ini kedua pelaku sudah ditahan di Rutan Polda Bali. Keduanya dijerat dengan Pasal 66 Jo. Pasal 24 huruf A Undang-Undang nomor 24 tahun 2009 barang siapa merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara. “Dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp. 500.000.000,” pungkas Adhi.

Baca Juga  Lakalantas Libatkan Tiga Mobil di Jembrana, Polisi: Nihil Korban Jiwa

Reporter: Yulius N