Pembangunan Lift Kaca di Kelingking Beach Dihentikan Total
Klungkung – Proyek pembangunan lift kaca di Kelingking Beach, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, dihentikan total. Hal ini ditegaskan dalam keputusan Gubernur Bali, Wayan Koster bersama Bupati Klungkung, I Made Satria.
Keputusan yang dikeluarkan, Minggu (23/11/2025) itu memerintahkan PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group selaku pengembang untuk menghentikan seluruh kegiatan pembangunan lift kaca di Kelingking Beach.
Selain penghentian proyek, pihak pengembang diminta membongkar bangunan tersebut dalam jangka waktu paling lama enam bulan.
“Dalam hal PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group tidak melakukan pembongkaran secara mandiri sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, maka Pemerintah Provinsi Bali bersama Pemerintah Kabupaten Klungkung akan melakukan pembongkaran sesuai peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi keputusan Gubernur Bali bersama Bupati Klungkung.
PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group juga diminta memulihkan fungsi ruang dalam waktu paling lama tiga bulan agar kawasan tersebut kembali sesuai peruntukannya.
Alasan mendasar Gubernur Koster dan Bupati Satria memutuskan menghentikan sekaligus memerintahkan pembongkaran proyek tersebut karena ditemukan sejumlah pelanggaran serius terkait pembangunan itu.
Pertama, pelanggaran tata ruang sebagaimana diatur dalam Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Perda Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009 Tentang RTRWP Bali 2009-2029.
Kedua, Pelanggaran Lingkungan Hidup, yang diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Ketiga, Pelanggaran Perizinan, yang diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Keempat, Pelanggaran Tata Ruang Laut, yang diatur dalam UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dijabarkan dalam Keputusan Gubernur Bali No. 1828 Tahun 2017 tentang Rencana Pengelolaan dan Zonasi Kawasan Konservasi Perairan Nusa Penida di Provinsi Bali.
Kelima, Pelanggaran pariwisata berbasis budaya, yang diatur dengan Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali.
Dengan memperhatikan pelanggaran-pelanggaran tersebut, Gubernur Koster bersama Bupati Satria akhirnya mengambil tindakan penghentian dan pembongkaran proyek pembangunan lift kaca di Kelingking Beach, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung.
Reporter: Yulius N

Tinggalkan Balasan