Jembrana– Sebanyak 363 pelanggaran lalu lintas ditenukan selama 7 hari Pelaksanaan Operasi Zebra Agung 2025 di Kabupaten Jembrana. Meski ratusan pengendara melanggar, Polres Jembrana fokus pada pembinaan dan edukasi.

Kasat Lantas Polres Jembrana, Iptu Aldri Setiawan, menjelaskan dari 363 Pelanggar, tercatat 359 pengendara dikenakan sanksi teguran, yang terdiri dari 194 diberikan teguran tertulis dan sebanyak 165 berupa teguran lisan.

Hingga hari ke 7 pelaksanaan Operasi Zebra Agung 2025 hanya empat pelanggar dikenai sanksi Tilang Elektronik (ETLE), Data tersebut selama 7 hari pelaksanaan operasi yakni hingga Minggu (23/11/25).

” Kami belum melakukan penindakan tilang manual. Sanksi tilang ETLE khusus bagi pengendara yang tidak menggunakan sabuk keselamatan. Guna menekan angka kecelakaan. kami harap seluruh masyarakat Jembrana bisa tertib dan tetap mematuhi peraturan lalulintas.”ugkapnya saat dikonfirmasi awak media pada Senin (24/11/25) .

Baca Juga  Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Kapolri Resmikan Dapur SPPG Polres Jembrana

Teguran Tertulis 194 pelanggaran rinciannya sebagai berikut, tidak menggunakan helm mendominasi dengan 113 pelanggaran. kendaraan tanpa TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) sebanyak 33 pelanggaran dan pengendara di bawah umur sebanyak 15 pelanggaran.

Sedangkan untuk Teguran Lisan (165 pelanggaran), yakni helm tidak diklik menjadi pelanggaran terbanyak, mencapai 71 kasus. Tanpa kelengkapan kendaraan 52 pelanggaran dan tidak membawa surat-surat kendaraan sebanyak 42 kasus.

“Baik terguran tertulis maupun teguran lisan, penggendara tanpa menggunakan helm menjadi pelangaran terbanyak,”ujar Iptu Aldri
Operasi yang berlangsung dari 17 hingga 30 November ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan ketertiban berlalu lintas guna menekan angka kecelakaan.