DKPP Ungkap Maraknya Aduan Ijazah Palsu di Pilkada Serentak 2024
Denpasar – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia mengungkap maraknya aduan dugaan ijazah palsu yang melibatkan calon bupati dan wali kota pada kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Hal ini disampaikan oleh anggota DKPP RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi di sela-sela seminar nasional yang digelar di
Universitas Udayana (Unud), Selasa (25/11/2025).
“Untuk periode ini memang banyak aduan atau laporan yang masuk DKPP untuk yang menyangkut soal ijasah, banyak sekali. Tetapi bukan soal ijasah calon presiden dan wakil presiden, kebanyakan ijasah yang kami tangani perkaranya adalah ijasah untuk calon bupati dan walikota dalam pilkada kemarin,” ujarnya.
Raka Sandi mengatakan, DKPP RI sempat memberhentikan beberapa orang penyelenggara Pemilu yang terbukti tak profesional merampungkan masalah ijazah.
“Bahkan satu ada putusan DKPP yang kemudian memberhentikan beberapa orang penyelenggara di suatu kabupaten/kota karena terbukti tidak profesional dalam menindaklanjuti verifikasi saat pencalonan,” jelasnya.
Raka Sandi mengatakan bahwa praktik-praktik seperti ini tidak bisa dibiarkan. Ia menyarankan kepada KPU maupun Bawaslu untuk melakukan sosialisasi syarat-syarat calon termasuk soal ijazah.
“Jadi seharusnya KPU dan Bawaslu itu melakukan sosialisasi tentang syarat-syarat calon. Ada beberapa syarat yang selalu digunakan dari pemilu ke pemilu atau pilkada ke pilkada soal ijasah,” jelasnya.
Sementara mengenai ijasah calon presiden maupun wakil presiden dalam Pemilu 2024 lalu pihaknya belum menerima aduan.
“Kalau untuk ijazah calon presiden dan wakil presiden baik dalam pemilu sebelumnya maupun dalam Pemilu 2024 itu sampai sejauh ini belum ada yang masuk ke DKPP,” ungkapnya.
Reporter: Yulius N

Tinggalkan Balasan