Klungkung – Keputusan Gubernur Bali, Wayan Koster yang memerintahkan pembongkaran lift kaca di Kelingking Beach, Nusa Penida, Klungkung belum menutup babak pengusutan proyek tersebut.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Suparta saat ditemui, Kamis (27/11/2025), menegaskan bahwa pihaknya mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan pidana terkait munculnya proyek itu.

Pasalnya, ada pihak yang berupaya memutarbalikan fakta dengan memainkan framing. Ia menduga pihak-pihak yang memainkan framing terlibat dalam proyek tersebut.

“Dengan kondisi ini, kita mendesak penegak hukum agar mengusut tuntas, siapa yang menikmati permainan ini. Bahkan kami harap Investor berani terbuka, siapa yang ikut bermain, sampai berani membangun lift kaca secara bodong,” tegas Suparta saat ditemui usai sidak di Payangan, Ubud, Gianyar.

Baca Juga  Satria Muda Golkar Klungkung Optimis Tembus Parlemen

Ketua Komisi dari Fraksi PDIP DPRD Bali itu mengatakan ada indikasi keterlibatan banyak pihak dalam pembangunan lift kaca tersebut. Menurutnya, sejumlah pihak diduga telah menikmati dana dari investor, sehingga investor merasa terdorong untuk tetap melanjutkan pembangunan meski hanya mengantongi izin loket tiket.

“Usut tuntas permainan ini, penegak mesti menuntaskan kasus ini secara pidana. Apakah ada grativikasi? Apakah ada yang melanggar pidana lainnya? Kami mendesak agar diusut tuntas,” tegas politisi asal Tabanan ini.

Tak hanya itu, menurut Suparta, investor juga bisa diancam dengan pidana lantaran salah memanfaatkan ruang, apalagi pihak yang memberikan izin kepada investor.

Semua itu, kata politisi PDIP Bali itu telah diatur dalam Undang-Undang Tata Ruang 25 Tahun 2007 dan Undang-Undang Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Nomor 27 Tahun 2007 serta Undang-Undang Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009.

Baca Juga  Era Koster Provinsi Bali Baru Bisa Lakukan Pungutan Wisatawan Asing

“Salah memanfaatkan ruang ditempat yang dilarang juga ada ancaman pidananya. Ini juga harus ditegakan,” sambung politisi partai PDIP Bali itu.

Supartha kemudian menjelaskan, proyek lift kaca jelas-jelas dibangun di area pantai bukan lagi sempadan pantai. Karena itu, menurutnya bangunan lift kaca itu ilegal.

“Yang dicarikan izin hanya bangunan diatas berupa loket tiket saja. Sisanya terindikasi bodong, itu fakta. Yang kami dapat atas kajian, sidak dan pendalaman perizinan di Pansus, lanjut ke OPD terkait dan tim Gubernur, sebelum diputuskan pembongkaran,” tegas Supartha.

 

Reporter: Yulius N