Keputusan Final, Koster Pastikan Lift Kaca Kelingking Beach Tetap Dibongkar
Klungkung – Keputusan Gubernur Bali, Wayan Koster dan Bupati Klungkung, I Made Satria membongkar lift kaca di Kelingking Beach, Nusa Penida, Klungkung mulai mendapat penolakan dari masyarakat setempat.
Bandesa Adat se-Nusa Penida dikabarkan mendesak Bupati Satria dan Gubernur Koster menganulir keputusan itu. Mereka meminta proyek tersebut tetap dilanjutkan.
Kendati demikian, Koster menegaskan bahwa keputusan terkait pembongkaran proyek senilai Rp200 miliar itu sudah final. Koster memastikan bangunan setinggi 182 meter itu tetap dibongkar.
“Itu kan aspirasi (masyarakat), silakan. Ndak mungkin dilanjutkan,” ujar Koster usai sidang bersama DPRD Bali, di Kantor Gubernur Bali, Senin (1/12/2025).
Mengenai akses pengganti lift kaca, Koster menyebut Bupati Klungkung telah merencanakan untuk membangun tangga turun ke Kelingking Beach. Ia menilai konsep tersebut tepat karena tidak merusak alam.
“Ada konsep yang sangat bagus dari Pak Bupati tanpa merusak alam. Jalan tradisionalnya ditata dengan tangga yang sangat bagus menggunakan bahan-bahan alami. Kalau itu jadi akan sangat bagus,” jelas Gubernur Bali dua periode itu.
Adapun keputusan Gubernur Koster dan Bupati Satria membongkar proyek lift kaca milik investor asal China itu karena melanggar aturan.
Pertama, pelanggaran tata ruang sebagaimana diatur dalam Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Perda Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009 Tentang RTRWP Bali 2009-2029.
Kedua, Pelanggaran Lingkungan Hidup, yang diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Ketiga, Pelanggaran Perizinan, yang diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Keempat, Pelanggaran Tata Ruang Laut, yang diatur dalam UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dijabarkan dalam Keputusan Gubernur Bali No. 1828 Tahun 2017 tentang Rencana Pengelolaan dan Zonasi Kawasan Konservasi Perairan Nusa Penida di Provinsi Bali.
Kelima, Pelanggaran pariwisata berbasis budaya, yang diatur dengan Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali.
Reporter: Yulius N

Tinggalkan Balasan