Rusak Sawah, Pansus TRAP DPRD Bali Tutup 13 Bangunan di Jatiluwih
Tabanan – Kawasan Subak Jatiluwih, lanskap pertanian yang menyandang status Warisan Budaya Dunia UNESCO, kini berada di titik kritis. Hamparan sawah yang selama ini menjadi ikon Bali justru mulai terkoyak oleh maraknya pembangunan akomodasi pariwisata yang berdiri di tengah persawahan.
Situasi ini terungkap saat Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali melakukan inspeksi mendadak di Desa Jatiluwih, Selasa (2/12/2025). Dalam sidak tersebut, mereka menemukan sedikitnya 13 bangunan berupa kafe hingga restoran yang berdiri mencolok di area sawah aktif.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menyatakan keprihatinan sekaligus kekesalannya. Menurutnya, kawasan yang seharusnya steril dan dijaga ketat itu justru mulai dijejali bangunan yang jelas melanggar tata ruang.
“Ada kurang lebih 13 temuan pelanggaran di Jatiluwih terkait LSD dan LP2B. Kawasan ini seharusnya tetap menjadi sawah, bukan dipadati bangunan,” tegas Supartha.
Supartha menyatakan keputusan Pansus jelas: 13 bangunan itu ditutup sementara. Langkah tegas ini diambil untuk menghentikan kerusakan yang bisa mengancam kelestarian subak yang menjadi kebanggaan Bali.
“Kalau dibiarkan, ini bisa merusak kawasan pertanian tradisional dan merusak wajah warisan dunia. Kami tutup sementara demi menertibkan tata ruang,” ujarnya.
Tak hanya bangunan ilegal, laporan masyarakat juga masuk ke Pansus terkait dugaan penyalahgunaan aliran subak untuk kepentingan pribadi. Pansus berjanji segera memanggil pihak terkait.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Tabanan, I Gede Susila, mengungkapkan bahwa Pemkab telah mengeluarkan tiga kali surat peringatan kepada pemilik bangunan. Namun, peringatan SP1 hingga SP3 tak digubris.
“Kami sudah beri peringatan sampai tiga kali, tetapi tetap tidak ada tindakan dari pemilik bangunan,” ujar Susila.
Kepala Satpol PP Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Darmadi, menegaskan bahwa kawasan tersebut mutlak dilarang untuk bangunan permanen. Menurutnya, Satpol PP Tabanan akan menindaklanjuti proses pembongkaran bila para pemilik mengabaikan penertiban.
“Sawah ini warisan dunia. Fungsinya harus dikembalikan menjadi sawah, bukan bangunan komersial,” tegas Darmadi.
Usai sidak, Pansus DPRD Bali bersama Satpol PP Provinsi dan Kabupaten Tabanan mulai menutup sejumlah bangunan dengan pemasangan garis polisi sebagai tanda penertiban resmi.
Ancaman terhadap Jatiluwih kini nyata. Kawasan yang selama ini menjadi mahakarya budaya Bali terancam berubah menjadi deretan bangunan komersial jika pembiaran terus terjadi. Sidak DPRD Bali ini menjadi alarm keras bahwa subak harus dilindungi sebelum terlambat.
Reporter: Yulius N

Tinggalkan Balasan